Situbondo, detik1.co.id // Seorang pria berinisial NH (40) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau Trihexyphenidyl.
Saat ditangkap dirumahnya di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Tim Opsnal mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan dikamar tersangka. Hasilnya menemukan 311 butir Pil Trex, uang tunai 40.000 dan 1 buah HP.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menerangkan penangkapan tersangka berawal saat anggota yang bertugas di lapangan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual Pil Trex.
Berbekal Informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengendus aksi tersangka yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya jenis Pil Trex.
“Tersangka NH diamankan dirumahnya dan saat digeledah ditemukan 311 butir Pil Trex didalam kamarnya. Selanjutnya NH dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses peyidikan lebih lanjut” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. Kembali menghimbau kepada masyarakat hendaknya menjauhi Narkotika dan obat-obatan terlarang. Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada orang tua hendaknya lebih memperhatikan putra putrinya agar tidak terjerumus sebagai pengguna Narkoba.
“Kami terus mengingatkan masyarakat, tidak ada faedahnya mengkonsumsi Narkoba, maka dari itu jauhi Narkoba. Narkoba ini sebagai perusak generasi muda, generasi penerus bangsa, maka dari itu mari kita perangi Narkoba bersama-sama,” imbaunya.