Sumenep, detik1.co.id //Pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 23.15 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar di Dusun Sempangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Kelima tersangka yang diamankan adalah:
1. **UAS** (41), warga Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
2. **RFN** (25), warga Jalan Gersik Putih Timur, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
3. **AJ** (38), warga Jalan Raya Gapura, Dusun Laok Lorong, Desa Batu Dinding, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
4. **RDA** (37), warga Jalan KH. Mansyur No. 02, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
5. **BH** (48), warga Dusun Panjurangan, Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– Satu paket plastik klip kecil berisi sabu seberat ± 0,33 gram.
– Satu set alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca, lengkap dengan pipet kaca berisi sisa sabu.
– Satu sendok sabu dari potongan sedotan warna putih.
– Tiga korek api gas.
– Satu unit ponsel Samsung warna biru dengan nomor sim card 087875682268.
Kapolres Sumenep Melalui Kasi Humas AKP Widiarti S. SH.,menyampaikan Bahwa Kasus ini bermula pada Kamis malam, 14 November 2024. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menggerebek sebuah kamar di Dusun Sempangan, Desa Kalianget Barat, dan mendapati kelima tersangka sedang berpesta sabu.” Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap. “Saat ditunjukkan, para terlapor mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.
Kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.