Bondowoso, detik1.co.id // Sungguh tak terpuji dan tak patut dijadikan contoh kelakuan seorang Oknum Guru yang tega memfitnah/Menuduh seorang warga Dusun Mengen Barat, Desa Mengen, Kecamatan tamanan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 07/11/2023 yang mana seorang oknum guru inisial W.N mendatangi seorang warga bernama (Lus) yang dituduhnya telah mengambil uang nya W.N. dan W.N memaksa ngambil HP dan cincin yang di pakai anak nya Lus beserta beberapa uang yg di miliki Lus W.N merasa Lus telah mengambil uang nya sebesar (28.000.000) juta rupiah dan meminta untuk di kembalikan ke pada W.N
Lus hanya seorang ibu rumah tangga yang mempunyai anak 1 merenungi nasibnya yang di fitnah sebagai maling oleh W.N Lus dan keluarga mendatangi kantor LBH BIN (Barisan Independen Nusantara) meminta tolong untuk permasalahan yang di rasakan keluarga Suhri/P. Lus.
Hendro Subandiyo selaku Ketua Umum LBH BIN kepada awak media mengatakan bahwa ia akan mengawal dan melaporkan oknum guru W.N tersebut dan menugaskan beberapa anggotanya Slamet dan Shakur untuk mengawal laporan di polres Bondowoso sampai tuntas.
“Sangat jelas pasal yang di lakukan oleh Oknum guru atau W.N 362 terhadap warga dusun mengen barat desa mengen kecamatan tamanan kabupaten Bondowoso seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum,” jelasnya kepada awak media DetikOne. Jumat 01 Desember 2023.