Berita  

Sidang Kasus 263 Kades Gelaman Selalu Molor, Sekjen Larm-Gak dan Hippma Angkat Bicara!!

Sumenep, detik1.com – Sidang pertama Kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh Kades Gelaman Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih meninggalkan tanda tanya, Jumat (18/3/2022).

Sekjen Larm-Gak dan Hippma, kecewa dengan molornya waktu persidangan kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep.

“Kami kecewa dengan molornya sidang pertama kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, yang seharusnya sidang pertama tersebut di sidangkan pada hari Kamis, (17/03/2022) dengan Nomor urut 1 sesuai data SIIP, tapi pada faktanya sidang tersebut di laksanakan setelah sidang yang keempat,” ujar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Doc.Photo Sekjen Larm-Gak dan Hippma

Yang membuat kami tambah bertanya-tanya dikarenakan Sidang dengan Nomor urut 1 dan Nomor urut 3, satu JPU.

“Kami sangat kecewa dengan di ulur-ulurnya waktu persidangan, karena menurut kami seharusnya sidang pertama kasus Pasal 263 bisa di laksanakan sesuai dengan jadwal dan no urut yang sudah ditentukan, dan yang lebih parahnya lagi sidang Nomor urut 3 sudah di laksanakan tapi Sidang Nomor urut 1 belum di sidangkan padahal sidang Nomor urut 1 dan Nomor urut 3 satu JPU dan terdakwanya juga sudah siap,” ucap Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Kami juga menyayangkan sidang tersebut di laksanakan secara online, padahal pada saat kami melakukan klarifikasi pada tanggal (08/03/2022) terkait kasus pasal 263 yang di lakukan oleh Kades Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, sidang tersebut akan dilaksanakan secara offline sesuai dengan yang disampaikan oleh Kasi Pidum dan Kasi BB kejaksaan negeri Sumenep.

Kami sangat berharap JPU dan Majelis Hakim profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum dan kami berharap JPU memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa dan kami juga berharap Majelis Hakim memberikan vonis maksimal kepada terdakwa.

Kami juga berkomitmen akan terus mengawal dan hadir dalam setiap persidangan kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh Kades Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Sumenep, pungkas Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

(Fata/Red)

error: