Situbondo, detik1.co.id // Laporan tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Rio-Ulfiyah atas dugaan adanya kampanye terselubung dibantah oleh doktor bidang hukum asal Kabupaten Situbondo, Supriyono.,SH.,MH.,Kamis (26/9/2024). Dia menilai tidak ada pelanggaran atas pamflet dengan gambar Karna-Khoirani yang berlogo Bank Jatim. Sebab sebelum cuti, Bung Karna dan Nyai Khoirani memang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.
Atas alasan itulah Dr. Supriyono kemudian menduga bahwa laporan yang dilayangkan ke Bawaslu itu prematur. Mengapa demikian? Karena jika pamflet atau banner yang dipasang di pinggir-pinggir jalan hingga kaca kendaraan umum sebelum masa kampanye tidak masuk dalam pelanggaran Pilkada. Meskipun itu ada logo Bank Jatim atau Pemkab Situbondo.
Dia pun meminta Bawaslu untuk selektif dalam menindaklanjuti laporan yang masuk. Jika benar yang dilaporkan adalah pamflet atau foto-foto yang sudah tersebar sebelum masa kampanye, maka harusnya bukan masalah.
“Yang perlu kita pahami bersama, jelas di dalam UU Pemilukada, kaitan dengan peran dan fungsi Bawaslu, itu ada arenanya, ada spacenya, ada lokasinya. Yaitu sejak saat masa kampanye sampai hari H pelaksanaan Pemilu. Apakah itu Pemilukada, Pemilu Presiden atau Pemilu Legislatif,” ujarnya.
Selain di momentum itu, Bawaslu tidak memiliki peran dan fungsi untuk melakukan pengawasan. Karena itu penting untuk melihat moment-moment tersebut.
“Masa kampanye Pemilukada serentak seluruh Indonesia sejak 25 September sampai 24 Nopember. Sehingga kalau kemudian tempo, masa, waktu, yang dilaporkan oleh Tim Rio-Ulfiyah adalah sebelum masa kampanye, tentu ini yang dimaksud dengan prematur,” ujarnya.
Apalagi kata Dr. Supriyono Bung Karna baru cuti sebagai Bupati Situbondo. Tinggal dilihat apakah pamflet itu ditempel sebelum atau ketika sudah memasuki masa kampanye.
“Kalau sebelumnya, tentu benar dong. Di mana dikatakan dia berkampanye, wong dia masih Bupati,” ungkap Supriyono.
“Sebenarnya kan tidak apa-apa. Itu adalah promosi Pemerintah Kabupaten. Bukan promosi pribadi Pak Karna selaku calon,” ucapnya.
Menurut Supriyono, jika pelaporan yang terjadi sudah prematur, maka Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan. Jika pun memanggil tetap bisa ditolak.
Bawaslu Tak Bisa Sembarangan Copot Gambar Bupati Berlogo
Apakah boleh Bawaslu melakukan pencopotan terhadap pamflet yang berisi foto Bupati Situbondo dengan logo Pemkab atau Bank Jatim? Menurut Supriyono semua tergantung isi materinya.
Jika materi dalam pamflet itu tidak berisi kampanye pemenangan calon dan berisi promosi untuk kepentingan Pemkab, maka tidak bisa dicopot sembarangan. Karena tidak hubungannya dengan Pilkada.
“Jadi itu bukan sebagai alat peraga masalahnya. Karena yang kemudian dijadikan alasan untuk ini itu adalah alat peraga. Itu apa kategori alat peraga?” ujarnya.
Bahkan kalau Bawaslu memaksa melakukan pencopotan, bisa jadi dianggap melakukan perusakan. “Tidak ada kaitanya promosi daerah dengan calon,” tuturnya.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah pamflet yang tersebar dengan foto Bupati dan Wakil Bupati Situbondo beserta logo Bank Jatim. Isinya di antaranya:
1. Memperingati Hari Jadi Kota Situbondo ke-206, 15 Agustus 1818 – 15 Agustus 2024.
2. Sosialisasi Pakaian ‘Rasok Aghung’ yang merupakan Pakaian Khas Kabupaten Situbondo.
Pamflet tersebut disebarkan jauh-jauh hari sebelum masa kampanye dan tidak ada kaitannya dengan Pilkada Situbondo.
Sebelumnya beredar informasi bahwa Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Rio-Ulfiyah melaporkan Sekda dan Pimca Bank Jatim Situbondo. Informasinya, diduga ada kampanye terselubung karena terdapat pamflet berisi foto Karna Suswandi dan Nyai Khoirani.