Sumenep, detik1.com – Sejak ditetapkan jadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Polrestabes Surabaya, MT ( 35 thn) asal Dusun Minomi Desa Perambanan, Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura, Jawa Timu, dikabarkan tertangkap di sebuah Hotel di kota Situbondo.
Diketahui pada bulan Juli 2022 kemarin beberapa Anggota Reskrim Brimob polrestabes Surabaya mendatangi kediaman MT di Dusun Minomi Perambanan untuk melakukan penangkapan, tapi hasilnya Nihil karena yang bersangkutan berhasil meloloskan diri. selanjutnya anggota Resmob Polrestabes yang dibantu anggota Polsek setempat hanya menyita beberapa Alat bukti yang merupakan bukti pendukung dari perbuatan jahat si DPO.
Sepeninggal Anggota Resmob Polrestabes dari pulau Sapudi, Polsek Sapudi terus melakukan pemantauan, sehingga terungkap MT bersembunyi di Desa Sono, Kecamatan Nonggunong dengan perlindungan seseorang warga. Karena persembunyiannya diperkirakan tidak aman MT bergeser ke pulau seberang Situbondo yang diperkirakan menumpang perahu Nelayan.
” Benar mas, dari pantauan kami yang bersangkutan bersembunyi di desa Sonok, tapi yang bersangkutan kabur lagi saat kami sering melakukan pengintaian, diperkirakan pakai perahu Nelayan nyebrang ke Situbondo, dan kemarin ada Anggota Polrestabes menghubungi saya yang bersangkutan ditangkap disebuah hotel di Situbondo” jelas Kanit Reskrim Polsek setempat.

MT menjadi DPO Polrestabes semenjak dilaporkan seorang perempuan bernama Cut Nina Rostina, dengan LP Nomer : LP/ B/ 690/VI/Res. 1.24/2022/ SPKT/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa timur. Pada tanggal 14 Juni 2022. Dengan nomer DPO, 79/VII/Res.1.24/ 2022/ Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Atas dugaan Pemerkosaan, Penipuan dan Atau Pemerasan dengan melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 378 KUHP, dan atau pasal 389 ayat 1 dan 2 KUHP.
Untuk memastikan kabar tertangkapnya DPO MT, awak media menghubungi Humas polres tabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih, Namun Sampai berita di Tayangkan belum ada respon atau jawaban dari yang bersangkutan.
(Red/Tim)