JEMBRANA, detik1.com – Komplotan karyawan tambak udang di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diringkus polisi lantaran mencuri ribuan kilogram udang.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di tempat penimbangan udang milik Lin Shuqua. Dari Kerugian Korban ditaksir mencapai 122 juta rupiah.
“Total udang yang dicuri sebanyak 1.309 kilogram. Mereka mendapatkan uang Rp 72 juta dari hasil penjualan,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/22).
Sebanyak Rp 38 juta dari total uang tersebut, dibagikan oleh pelaku kepada 16 orang karyawan lainnya yang tidak dikenal.
Sebab, pelaku takut salah satu dari mereka mengadukan perbuatan tersebut.

Para pelaku beraksi mencuri udang, mulai Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 08.00 Wita. Para pelaku bernama Mohamad Asari (28), Hariyanto (34) Agus Salim (36), Febriyanto (43), Imam Taufik (30) asal Banyuwangi, Jawa Timur dan satu pelaku yang merupakan penadah bernama Samsul Hadi asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Saat itu H, AS, F, dan IT bekerja menyortir dan menimbang udang yang akan dikirim ke pabrik. “Namun udang tersebut diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tambahnya.
Udang itu dibungkus dengan kantong plastik dan ditumpuk dengan keranjang kosong supaya tidak terlihat.
Kemudian diangkut dengan truk untuk dipisahkan dengan udang yang akan dikirim ke pabrik.
“Perbuatan itu dilakukan keempat pelaku berulang-ulang,”bahkan para pelaku setiap ia bekerja melancarkan aksinya yang berdampak merugikan sang pemilik tambak udang tersebut, Sementara MA bertugas mencatat udang yang telah diambil serta memantau situasi sekitar,” ujarnya.
(Beben)