Situbondo, detik1.co.id // Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil dari pengungkapan ini, satu orang tersangka berhasil diamankan AEP (33) warga Dawuhan Situbondo. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu total 0,41 gram terdiri dari satu plastik klip berisi sabu 0,20 gram dan satu plastik klip berisi sabu 0,21 gram.
Barang bukti lainnya yakni, 3 buah timbangan elektrik, 4 pak plastik klip, 7 bungkus plastik klip bekas sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 buah sendok sabu dan Handphone.
” Tersangka AEP ditangkap disebuah rumah pada hari Sabtu 14 Mei 2023 sekitar pukul 01.15 wib dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu ” terang Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K, M.H., Minggu (14/05/2023).
Kapolres Situbondo juga menerangkan bahwa sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba kemudian ditindaklanjuti sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
” Guna kepentingan penyidikan pelaku ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar ” terangnya
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan cara melaporkan apabila ada hal yang mencurigakan, apa saja yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
” Informasikan kepada Kepolisian melalui Call Center 110 atau no kontak Bhabinkamtibmas yang ada di masing-masing desa ” pungkasnya.
(Humas Polres Situbondo/Aditya)