Tidak Terima Dengan Pemberitaan Faktual News, PT Teropong Post Jaya Akan Menempuh Jalur Hukum

Situbondo, detik1.com – Sekjen pusat PT. Teropong Post Jaya kembali menindaklanjuti permasalahan dicatutnya nama LSM Teropong dan Media Teropong Timur News dalam sebuah pemberitaan di media online Faktual News terbitan 23 September 2022, tentang tertangkapnya Moh. Sura, atas dugaan keterlibatannya dalam perkara pidana pencurian mobil. Senin, 26 Februari 2022.

Di dalam isi berita disebutkan bahwa Moh. Sura mengaku sebagai anggota LSM Teropong sekaligus sebagai wartawan anggota Media Teropong Timur News. Sementara pihak Faktual News tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait kebenaran informasi yang disebutkan sebelum menaikkan pemberitaan.

Wahyudi atau Wahyu, Sekjen Pusat PT. Teropong Post Jaya, hari ini mendatangi Mapolres Situbondo untuk menemui Windu, S.H., selaku Kanit Pidum dan juga Gede, selaku penyidik yang menangani keterlibatan Moh. Sura, alamat Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam perkara pidana pencurian mobil.

Dalam klarifikasinya kepada pihak Polres Situbondo, Wahyu menyampaikan bahwa 2 KTA yang dipegang oleh Moh. Sura saat itu sudah tidak berlaku. Masa berlakunya sudah berakhir pada bulan Desember 2021. Pernyataan senada juga disebutkan oleh Kanit Pidum ketika ditanyakan oleh awak media DetikOne.

Selanjutnya Wahyu juga menemui Kasat Reskrim Polres Situbondo, yaitu AKP Dhedi Ardi Putra untuk menyampaikan kekesalannya perihal 2 KTA Lembaga Teropong yang dibawa-bawa dalam pemberitaan Faktual News. Pemuatan informasi yang tidak valid itu jelas melanggar kode etik dalam menayangkan berita. Jajaran PT. Teropong Post Jaya merasa mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak Faktual News.

Doc.Photo KTA Moh.Sura yang Sudah Mati

“Dalam waktu dekat kami jajaran pusat LSM Teropong dan Media Teropong Timur News akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan Media Faktual News yang membawa-bawa nama lembaga kami. Kami tidak terima nama lembaga kami diseret-seret dalam pemberitaan yang tidak berimbang, tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami,” sergah Wahyu.

“Lha wong 2 KTA tersebut sudah tidak berlaku kenapa di pemberitaan masih disebut dan diberitakan Moh. Sura sebagai anggota LSM Teropong dan wartawan Teropong Timur News. Memahami tentang aturan atau tidak itu media Faktual News?” sungutnya.

“Kalau KTA dan surat tugas surat habis masa berlaku berarti bukan anggota suatu Lembaga toh mas? Pokoknya kami tidak terima dengan apa yang diberitakan di media Online Faktual News. Rencananya, Pimred dan Ketua DPP LSM Teropong akan menempuh jalur Hukum,” tutup Wahyu dengan nada kecewa.

(Hamzah/Tim)

error: