Situbondo, detik1.com – Satreskrim Polres Situbondo mendalami kasus kekerasan seksual pada anak yang dilakukan seorang kakek berusia 72 tahun masih tetangga korban yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Situbondo.
“Saat ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) secara professional, mengingat korbannya adalah anak dibawah umur berusia 12 tahun,“ kata Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardhi Putra,SIK , MA melalui Kasi Humas Iptu Acmad Sutrisno, Rabu (20/04/2022)
Menurut, Iptu Acmad Sutrisno penanganan dilakukan Unit PPA secara professional mempertimbangkan berbagai aspek seperti traumatic anak karena pelaku dan korban yang masih siswa SD itu kebetulan satu kampung. Penyelidikan sementara diperoleh keterangan bahwa perbuatan cabul oleh pelaku diduga dilakukan di musala setelah Shalat Tarawih.
Selain itu, dalam penanganan kasus pelecehan seksual pada anak, Unit PPA proaktif berkoordinasi dengan Pusat Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Situbondo memberikan pedampingan kepada korban berupa pendampingan psikologis berupa trauma healing. Sedangkan untuk orangtua mereka mendapatkan pendampingan dari psikolog tentang menghadapi perilaku dan emosi anak pasca kejadian tersebut.

“Kita kerja sama dengan P2TP2A Kabupaten Situbondo, memberikan pendampingan psikologis terhadap anak korban kekerasan seksual begitu juga dengan orang diberikan pemahanan tentang menghadapi perilaku dan emosi anak,“ ucapnya
Iptu Acmad Sutrisno meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus pelecehan seksual tersebut kepada pihak Kepolisian. Polres Situbondo akan professional baik dari aspek perlindungan hukum maupun dalam mengatasi masalah-masalah trauma yang dialami anak-anak korban kekerasan seksual.
“Percayakan penangaan kasusnya pada Kepolisian, Polres Situbondo akan ditangani secara serius dan professional “ pungkasnya
(Humas/Fril)