Palu, Sulteng, detik1.co.id // Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan proyek pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian di Jalan Batalipu, Kabupaten Buol, tahun anggaran 2019, telah memasuki tahap sidang putusan.
Sidang putusan yang melibatkan tiga terdakwa, Dance Koyansow, Moh. Jalil Arifin, dan Mustapa Kamal, digelar di Pengadilan Tipikor Palu pada Senin, 20 Januari 2025.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa dengan hukuman lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dance Koyansow, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.073.638.438,37. Moh. Jalil Arifin, divonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp86.544.000,00. Jumlah ini telah diperhitungkan dengan uang titipan terdakwa Rp82.216.800,00 dan saksi Irawan Nursin sebesar Rp4.327.200,00.Mustapa Kamal, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,167 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian tersebut.
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim, Akbar, memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lainnya. Hak yang sama juga diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum.