Example 728x250

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Gapura

Sumenep, detik1.co.id //Satreskrim Polres Sumenep Madura berhasil mengungkap kasus penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/X/2024/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 2 Oktober 2024. Laporan tersebut diajukan oleh M (49), istri korban, warga Dusun Palegin Rt/Rw 001/014 Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Korban penganiayaan, S (54), merupakan warga Dusun Palegin, Rt/Rw 001/014 Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Sementara tersangka, J (61), juga tinggal di Dusun yang sama.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di tegalan yang berlokasi di Dusun Palegin, Kecamatan Gapura. Tersangka J melakukan penganiayaan terhadap S karena motif dendam pribadi.

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan kronologi kejadian. “Pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, korban S berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke kebun memanjat pohon siwalan dan mengambil air legen,” ujarnya.

Namun, sekitar pukul 15.30 WIB, korban S pulang dalam keadaan berlumuran darah di kepala. “Melihat korban berlumuran darah, saya kaget dan langsung bertanya kepadanya, ‘kenapa kamu terluka, siapa yang melukai kamu?’ Awalnya korban menjawab bahwa ia merasa seperti disengat lebah, tetapi setelah diraba, darah mengalir dari kepalanya. Saat itu korban melihat J pergi meninggalkannya sambil memegang sebatang bambu dan kapak,” terang AKP Widiarti.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian kepala kanan atas. Istri korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gapura untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, unit resmob langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka J ditemukan di rumahnya dan ditangkap oleh petugas. Dalam interogasi, J mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Tersangka J kemudian dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu buah kapak dengan panjang 30 cm,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

error: