Situbondo, detik1.com – Dugaan Pungli yang di lakukan camat dan seorang staf inisial RAH, mendapat sorotan keras dari advokat muda asal Situbondo, Lukman Hakim,S.H.
Pasalnya menurut keterangan Lukman, pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oknum pegawai negeri dengan menawarkan jasa dan meminta imbalan kepada masyarakat merupakan suatu pelanggaran hukum.
“Perbuatan dugaan Pungli yang di lakukan salah satu oknum camat dan stafnya dalam menerima sejumlah uang disertai tandatangan camat senilai Rp.1 juta rupiah, serta kemudian turun ke nominal Rp.300 ribu rupiah adalah perbuatan tercela dan jelas-jelas melanggar hukum,” terang Lukman kepada awak media, Selasa 21 Februari 2023.
Lebih lanjut Lukman Hakim mengatakan, bahwa peristiwa hukum berupa pungutan liar ( pungli) yang diduga dilakukan staf camat inisial RAH terkait tandatangan pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 2 ayat 3 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Oleh sebab itu, sebagai praktisi hukum, Lukman menduga adanya keterlibatan camat atas kasus tersebut.
“Bagaimana mungkin salah satu oknum staf camat menerangkan demikian kalau sebelumnya tidak terjadi hal yang sama” tuturnya.
Masih menurut Lukman, bahwa berdasarkan dengan ketentuan pasal 4 ayat 1 PP No.7 Tahun 2000 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Maka atas dasar hal tersebut, kami sebagai bagian dari peran serta masyarakat berhak didalam mencari, memperoleh dan menyampaikan tentang adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli ) kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Situbondo” tutupnya.
(Mochsin/Red)