Sumenep, detik1.co.id // Polemik perusahaan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) Merk A-Z terus berlanjut hingga detik ini. Selain menghebohkan jagad maya lantaran airnya bau, kini justru polemik lain muncul.
Pasalnya, Air Merk A-Z yang diproduksi oleh CV Adi Podey Tirta Utama itu kembali disorot perihal dugaan penggunaan nama merk lain dalam produksi kemasan galon.
AMDK Galon Merk A-Z itu sudah diperjual belikan di kalangan masyarakat sapudi dengan menggunakan galon milik merk perusahaan AMDK lainnya.
Padahal berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian Indonesia dengan Nomor Sertifikat : 50/12 06 02/21/LSPro/IX/2021 sudah jelas Air Mineral Merk A-Z dengan Kemasan Galon 19 L memiliki kemasan sendiri.
Namun, justru dilakukan berbeda dengan perusahaan CV Adi Podey Tirta Utama. Perusahaan memperjual belikan air mineral kemasan galon menggunakan merk AQUA dan Lei Mineral.
Salah satu pemilik toko di Kecamatan Gayam menyampaikan, bahwa dirinya menyetok air mineral kemasan galon dan langsung diantar oleh distributor perusahaan CV Adi Podey Tirta Utama.
Air mineral kemasan galon tersebut merk A-Z namun menggunakan galon milik merk AQUA.
Dia mengaku membeli kepada perusahaan seharga 8000 rupiah per galon, dan menjualnya kepada konsumen seharga 9000.
“Saya pesan dari perusahaan langsung 8000,” ungkapnya kepada awak media DetikOne, Kamis 06 Juli 2023.
Lebih lanjut, perempuan yang tak mau disebutkan namanya itu mengatakan bahwa pihaknya hanya menukar galon saat melakukan proses pembelian. Kemungkinan besar kata dia, perusahaan tidak mempunyai kemasan galon mereknya sendiri.
“Mungkin di sana (red, perusahaan) tidak punya kemasan sendiri, dan belum siap, ” ungkapnya.
“Bedanya di tutup segelnya,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Akhmadi, Aktivis Pemuda Pulau Sapudi Sumenep pun mempertanyakan sejak kapan perusahaan menjadi tidak siap memproduksi AMDK yang secara jelas izinnya dalam kemasan namun justru menjual isi ulang.
“Ini kan aneh, izin BPOM-nya air galon dalam kemasan plastik, akan tetapi yang dipasarkan menggunakan isi ulang,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa CV Adi Poday Tirta Utama sebenarnya merupakan perusahaan yang secara resmi izin BPOM-nya menggunakan kemasan. Oleh karena itu, seharusnya perusahaan menjual dengan menggunakan merek atau brand khusus.
“Kalau semisal mereknya A-Z, air minum kemasan botol dan air minum kemasan gelas yang akan dijual harus dikemas dengan merek A-Z, bahkan galon yang digunakan untuk mengisi air pun harus di-emboss (diberi huruf timbul) dengan merek AMDK tersebut,” jelasnya.
Dia menambahkan, apakah mengunakan botol galon merek AQUA sudah mendapatkan izin dari perusahaan terkait, apakah ada kerjama, atau inisiatif dari perusahaan Az sendiri untuk mengunakan botol galon merek AQUA. berbeda dengan depot air minum isi ulang (DMIU) yang secara umum bebas menggunakan galon merek apa pun, sebab izin yang digunakan hanya untuk air isi ulang.
(Red)