Banyuwangi , detik1.com – Salah satu Kontrakan diduga di jadikan usaha penjualan minuman keras(miras) yang terletak di JL Wahid Hasyim, Kelurahan Tukang Kayu, kecamatan Banyuwangi, Kab. Banyuwangi, jaraknya sangat berdekatan bahkan Padatnya Perkampungan. Kamis (18/08/2022).
Usaha Miras diduga milik LS, sudah Beberapa Bulan ini beraktivitas, Berawal Mengontrak melalui orang Ketiga dari pemilik Kontrakan tersebut, pasalnya pemilik tunggal kontrakan tersebut tidak mengetahui kalau tempatnya dikontrakan untuk usaha menjual Minuman Keras(miras), Hingga menjadi timbul keresahan warga setempat.
Sempat terjadi tegoran dari RT dan Tokoh masayarakat, melakukan penyidakan yang dilakukan Aparat satu Bulan yang lalu, justru di duga penjual miras tersebut mengatakan sudah mengantongi izin.
Saat Ketua Team Investigasi dan Awak Media mengkofirmasi Warga Kelurahan Tukang kayu, serentak menjelaskan kepada Team Investigasi dan Awak Media.
“Itu sempat Ramai didatangi Polisi, kami fikir itu akan ditutup, ternyata tetap buka, alasan katanya punya izin, seharusnya jangan disini donk jualannya, disini kan mayuritas kita diutamakan ibadah dan kita sering melaksanakan kegiatan pengajian, pokoknya kita tidak setujuh ada tempat usaha jual minuman gituan mas,”cetusnya salah satu Warga yang enggan disebutkan namanya.
Ditempat yang sama warga yang juga tidak menyebutkan namannya, menuturkan. “Kita mungkin semua hanya bisa ngelus dada, Polisi saja gak bisa hentikan itu, apalagi kita, yang hanya orang awam, apalagi bilangnya punya izin, tapi kenapa harus disini jualannya, yang punya kontrakannya saja gak tau mas kalau tempatnya dijadikan usaha jual minuman haram itu, intinya kita semua disini merasa gak nyaman, dan berharap itu pindah dari kampung kami, jualan sana ditempat lain,”tegasnya warga.

Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diatur mengenai ketentuan pelarangan.
Pada Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut, menyatakan bahwa penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu tidak berdekatan dengan sarana peribadatan, pendidikan dan sarana kesehatan.
Usaha diduga milik LS ini, yang sempat terlihat team Investigasi awak media melayani seorang dua gadis remaja yang sedang membelinya, ini yang menjadi kekawatiran beberapa warga setempat.
Saat ini Eko wibowa adi yang lebih akrab dipanggil Aldi Ketua Team investigasi dan Awak media. terus menyelusuri informasih dan penemuannya.
(Aldy)