Ketua DPD SKPPHI Meminta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

Surabaya, detik1.com – Ketua DPD SKPPHI Provinsi Jawa Timur, sekaligus Kaperwil media Perwira satu, Yulinda Tan, mendesak Kapolri Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku Penganiayaan terhadap Ketua SMSI kabupaten Mandailing Natal, Jeffry Barata Lubis, pada Hari Jum’at Malam Tanggal 04/03/2022.

Dilatar belakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, oleh Sekelompok dari elemmen salah Satu Organisasi kepemudaan (OKP) Setempat.

“Sudah di laporkan secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina Ke Polres setempat, maka kami mendesak agar mengusut tuntas tindak penganiayaan wartawan tersebut, karena akibat pengeroyokan tersebut, Jeffry mengalami luka-luka dan lebam dibagian wajah. kekerasan masih saja dilakukan,” ujar Yulinda Tan dalam keterangan Resminya ke awak Media DetikOne, Minggu (06/03/2022)

Tindak kekerasan perampas alat tugas jurnalis berupa alat kerja,
kekerasan dan pemukulan Kriminalisasi dan Intimidasi menandakan banyak orang belum mengerti bahwa dalam bertugas.

Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999 dan juga dilindungi Undang-undang Dasar 1945 kekerasan terhadap jurnalis,
kekerasan terhadap jurnalis (Wartawan)- (red) tegas Yulinda Tan.

Lanjutnya aparat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum-oknum yang Dinilai sudah kelewatan dilapangan.

“Kami bukan musuh, kami bukan Kriminal, kami bukan koruptor, kami hanya menjalankan tugas, jangan main Hakim sendiri gitu Dong. Jelas Yulinda Tan dengan Geram.

Siapa lagi kalau bukan kami Sebagai Media, fungsi kontrol, tapi Kenapa harus kami jurnalis yang selalu diskriminasi, jangan main hantam sendiri jangan seprinsip kepada kami pinta Yulinda Tan

Kepada Bapak Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit, kami meminta agar mau memerintahkan jajarannya Dibawah untuk melindungi insan Pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum-oknum Yang merasa kebal hukum.

“Bapak Kapolri juga harus menindak tegas kepada anak buahnya jika dilapangan yang telah berlaku keras dan arogan kepada jurnalis,” terang Yulinda Tan.

Terapkan pasal 18 UU.Pers Tahun 1999 no 40 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas jurnalis.

Hal ini sebagai efek jerah dikemudian hari, hentikan perampasan alat kerja jurnalis, dan tindak kekerasan lainnya, jurnalis dilindungi Undang-Undang Pres No 40 tahun 1999, dalam menjalankan tugas. jadi tolong pahami itu, mari kita saling menghargai dan menghormati dalam mengerjakan tugas masing-masing.

“Hukum seberat beratnya kepada Pelaku maupun dalangnya dari Penganiayaan dan pembunuhan wartawan,” tutup Yulinda Tan Kepada awak Media.

(Tim/Red)

error: