Bondowoso, detik1.co.id // Lagi-lagi dugaan proyek siluman mencuat di Kabupaten Bondowoso. Kali ini terjadi di Desa Pejagan, Kecamatan Jambisari Darus Sholah, terkait pembangunan Pos Pelayanan Desa (Polindes) yang terbengkalai.
Mangkraknya proyek tersebut bermula dari keluhan masyarakat setempat yang mempertanyakan kelanjutan pembangunan Polindes di Dusun Paceh, RT 12 RW 04. Pekerjaan yang semula dimulai tanpa kejelasan kini tidak terlihat ada aktivitas lagi.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim media DetikOne Jatim mencoba mengonfirmasi kepada Operator Desa berinisial FS terkait anggaran proyek tersebut. FS menyebutkan bahwa pembangunan Polindes itu menelan anggaran sekitar Rp123 juta. Namun, saat ditanya soal papan informasi proyek yang tidak terpasang, FS hanya menjawab, “Lebih baik ditanyakan langsung ke TPK desa, Mas,” ujarnya singkat kepada awak media.
Upaya untuk menghubungi Kepala Desa Pejagan guna dimintai keterangan baik melalui sambungan telepon maupun secara langsung belum membuahkan hasil. Hal ini menambah kecurigaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.
Sesuai dengan*Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek agar publik mengetahui sumber dana, besaran anggaran, dan pelaksana proyek. Tidak adanya papan informasi ini patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan hukum yang berlaku.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIN, Slamet, menegaskan bahwa tindakan oknum kepala desa tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan hukum.
“Kalau oknum kades tersebut terbukti menyalahgunakan wewenang dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka bisa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Slamet.
“Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, hingga merugikan keuangan negara, bisa dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pejagan belum memberikan klarifikasi resmi terkait kelanjutan proyek maupun dugaan penyimpangan anggaran yang mencuat di tengah masyarakat.