Bondowoso, detik1.co.id //Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, tengah menjadi sorotan akibat dugaan adanya praktek korupsi yang menyelimuti sejumlah proyek pembangunan di desa tersebut. Masyarakat menyoroti proyek-proyek yang tidak mematuhi aturan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Dalam setiap proyek, seharusnya dipasang papan proyek yang memuat informasi mengenai jenis pekerjaan, anggaran, serta CV yang mengelola proyek tersebut. Namun, di Desa Kemirian, hampir seluruh proyek tidak menampilkan papan proyek, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Seorang warga Desa Kemirian, Ahmadi, saat di konfirmasi awak media di lokasi proyek menyatakan bahwa proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di desa tersebut telah terbengkalai. “Proyek itu sudah menjadi besi tua, dan dibiarkan begitu saja karena anggarannya habis setelah kepala desa meninggal dunia,” ungkapnya kepada awak media. 15 September 2024.
Masyarakat menilai bahwa ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek ini menunjukkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD). Dengan tidak adanya papan proyek, warga tidak dapat mengetahui anggaran yang digunakan dan siapa yang bertanggung jawab dalam pengerjaannya. Hal ini memicu kecurigaan bahwa dana tersebut tidak digunakan secara semestinya, sehingga merugikan negara dan masyarakat.
Selamet,perwakilan dari LSM BIN, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia meminta agar konsultan dan dinas terkait lebih ketat mengawasi setiap proyek di Desa Kemirian. “Kami berharap dinas terkait benar-benar mengawasi pelaksanaan proyek ini, agar tidak ada lagi kebocoran anggaran yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, yang berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas dan memastikan setiap proyek berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu sampai berita ini terbit belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait adanya dugaan proyek tanpa papan informasi tersebut.