Hari Antikorupsi Sedunia: Momentum Perlawanan terhadap Korupsi

Doc.Foto Eko Febriyanto Pimpinan Umum LSM Siti Jenar

Situbondo, detik1.co.id // Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember kembali mengingatkan pentingnya perjuangan bersama melawan praktik korupsi. Tahun 2024 menegaskan urgensi ini, mengingat dampak korupsi yang merusak ekonomi, menurunkan kualitas hidup masyarakat, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Aktivis antikorupsi asal Situbondo, Eko Febriyanto,menjelaskan bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Kata “korupsi” sendiri berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus, yang berarti tindakan merusak atau menghancurkan.

Korupsi memiliki dampak luas yang menghambat pembangunan sosial dan ekonomi, melemahkan demokrasi, serta menciptakan konflik dan ketidakstabilan. Fenomena ini bersifat lintas sektor, melibatkan ranah sosial, politik, dan ekonomi. Dalam upaya global, Majelis Umum PBB telah mengadopsi Konvensi Antikorupsi PBB pada 31 Oktober 2003, dan sejak itu, tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai Hari Antikorupsi Internasional.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, seorang aktivis muda yang dikenal vokal, menegaskan bahwa peringatan Hakordia harus dimaknai lebih dari sekadar seremonial. Ia menyebutkan bahwa kinerja pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2024 masih jauh dari harapan. Beberapa kasus besar, seperti kasus korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi dan pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum, menjadi sorotan yang mencerminkan lemahnya upaya pemberantasan korupsi.

“Kinerja KPK selama tahun ini mengecewakan. Rakyat tidak bisa lagi sepenuhnya mengandalkan lembaga-lembaga antikorupsi, melainkan harus bergerak sendiri,” ungkapnya. Ia mendorong masyarakat untuk menggunakan berbagai cara untuk bersuara, mulai dari aksi jalanan, audiensi, hingga kampanye di ruang digital.

LSM SITI JENAR berkomitmen membangun ruang apresiasi untuk gerakan rakyat melawan korupsi. “Kami akan mengumpulkan suara-suara rakyat dan menjadikannya lebih keras. Perlawanan terhadap korupsi harus terus hidup dan menjadi sinyal bahwa rakyat tidak diam,” tambahnya.

Tanggal 9 Desember ditetapkan oleh Majelis Umum PBB untuk meningkatkan kesadaran global terhadap bahaya korupsi. Peran PBB dalam penetapan ini dimulai pada 30 Oktober 2003, ketika Sekretaris Jenderal PBB saat itu, Kofi Annan, menyebut korupsi sebagai “musuh bersama” yang merugikan masyarakat di seluruh dunia.

Penetapan Hakordia merupakan pengakuan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik dalam memerangi korupsi. Peringatan ini juga menjadi simbol gerakan global menuju pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Ketua Umum LSM SITI JENAR kembali mengingatkan masyarakat akan peran pentingnya dalam pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan oknum pejabat. “Mari teguhkan komitmen bersama untuk memberantas korupsi demi Indonesia yang lebih maju dan bersih. Perubahan dimulai dari kita semua,” pungkasnya.

Selamat Hari Antikorupsi Sedunia. Mari bersuara dan bergerak demi tujuan yang sama: Indonesia bebas dari korupsi.

 

error: