Situbondo, detik1.com – Jajaran Polsek Besuki Polres Situbondo melakukan kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran Minuman Keras (Miras)/ Alkohol yang ada di wilayah hukum Polsek Besuki, Polres Situbondo, Rabu (13/04/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Adapun dalam operasi tersebut jajaran Polsek Besuki mengamankan 34 botol alkohol 70 Persen ukuran 30ml di warung milik Inung Dia Astutik (30) tahun, Warga Dusun Petukangan, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Bahwa benar tanpa seijin dari pihak berwenang telah memperjualbelikan alkohol di warung miliknya.
Kepada yang bersangkutan kita ambil keterangannya untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu Kapolsek Besuki, AKP Ach Sulaiman melalui Kanitreskrim Polsek Besuki Bripka Agus Bastomi, S.H.,saat di konfirmasi awak media DetikOne via telepon seluler mengatakan, bahwasanya tujuan dari Operasi Pekat adalah untuk memberantas maraknya peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Besuki.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menekan tindak pidana yang muncul akibat penyalahgunaan alkohol 70% yang di gunakan sebagai bahan minuman keras khususnya di wilayah hukum Polsek Besuki,” tutur Kanitreskrim Polsek Besuki Bripka Agus Bastomi.
Operasi ini juga sesuai telegram Kapolres Situbondo Nomor: STR/ 152 lII /PAM.3.3/2022. Tanggal 22 Maret 2022 Mas. Tujuannya adalah untuk mencegah maraknya peredaran Miras di Bulan Suci Ramadhan.
Selama kegiatan berlangsung aman dan tertib.
(Benny/Red)