Buol, Sulteng, detik1.co.id // Proyek rehabilitasi median jalan dan pengadaan lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) 90 watt dengan tiang ornamen double arm di Jalan Syarif Mansur, Buol, yang dibiayai Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp3,479 miliar, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh PT Tunggal Widya Kirana ini diduga memiliki berbagai permasalahan.
Dalam proses lelang E-katalog yang dikelola oleh Dinas PUPR Buol, PT Tunggal Widya Kirana dinyatakan sebagai pemenang. Namun, proyek ini diduga melibatkan campur tangan Pj Bupati Buol, Drs. M. Muchlis. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan independensi proses tender tersebut.
DPD Lembaga Anti Korupsi (LAKI) P.45 Sulteng pada 8 Desember 2024 menyampaikan bahwa pengerjaan pengecoran median jalan dua jalur tersebut dilakukan tanpa memiliki dokumen Job Mix Formula (JMF) dan Job Mix Design (JMD). Ketua DPD LAKI menyebut bahwa komposisi campuran beton yang digunakan tidak melalui pengujian laboratorium, sehingga diragukan memenuhi standar mutu beton K-150.
“Proses pengecoran seharusnya diawali dengan penyediaan dan pengujian JMF serta JMD. Namun, PT Tunggal Widya Kirana mengabaikan prosedur ini, sehingga mutu beton yang dihasilkan tidak sesuai standar,” ujar perwakilan LAKI.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Buol, Mohamad Rusli, pada 9 Desember 2024 mengakui bahwa pengerjaan proyek tersebut memang belum memiliki JMF dan JMD. Menurutnya, waktu pengerjaan yang singkat menjadi alasan utama.
“Jika menunggu hasil pengujian laboratorium sesuai JMF dan JMD, pekerjaan bisa terlambat. Kontrak dimulai 2 November dan berakhir 29 Desember 2024. Karena itu, kami memutuskan untuk melanjutkan pekerjaan sambil menunggu hasil uji laboratorium,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan hasil uji laboratorium yang menunjukkan mutu beton tidak memenuhi standar K-150, Rusli menegaskan bahwa pembayaran tidak akan dilakukan jika hasilnya tidak sesuai. “Sebaliknya, jika hasil pengujian memenuhi syarat, maka kami akan membayar pekerjaan tersebut,” tambahnya.
Terkait dugaan campur tangan Pj Bupati dalam proses lelang E-katalog senilai Rp3,479 miliar, Mohamad Rusli membantah tegas. “Dalam proses lelang yang dikelola Dinas PUPR, tidak ada campur tangan atau intervensi dari Pj Bupati,” ungkapnya.
Proyek ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan kualitas pekerjaan. Hasil uji laboratorium akan menjadi penentu apakah proyek tersebut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.