Oknum ASN Diduga Jadi Pemodal dan Penambang PETI di Desa Kokobuka

Doc.Foto Alat Berat Untuk Menambang Emas Ilegal

Buol, Sulteng, detik1.co.id // Dari hasil penelusuran pada Senin, 13 Januari 2025, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Buol diduga terlibat sebagai pemodal sekaligus pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).

Aktivitas ini berlangsung di kawasan Hutan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sonokeling di Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.

Diduga, pemodal utama aktivitas PETI tersebut adalah Irwan Kerompot, seorang ASN yang berdomisili di Kelurahan Leok 2, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Selain itu, seorang pengusaha bernama Haji Nur dari Pantai Barat, Kabupaten Donggala, juga diduga terlibat. Kedua pelaku ini diduga masuk ke lokasi tambang ilegal dengan bantuan Wakil Ketua BPD Desa Kokobuka, Jufri alias Uping, yang berperan sebagai penunjuk jalan menuju lokasi PETI.

Maraknya aktivitas PETI yang kembali beroperasi di kawasan HGU dan IUP PT Sonokeling menjadi sorotan. Aktivitas tambang ini juga dilaporkan merusak kawasan hutan di Sungai Tabong, tempat tiga alat berat beroperasi. Salah satu alat berat tersebut disebut milik pengusaha asal Desa Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, yang dikenal dengan nama Ko Apong. Aktivitas ini mendorong perwakilan Lembaga Anti Korupsi Pejuang Empat Lima (LAKI P.45) Sulawesi Tengah untuk meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng, segera menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam tambang ilegal tersebut.

“Kami mendorong Polda Sulteng untuk mengusut tuntas pelaku utama, aktor intelektual, beking, pemodal, serta pihak-pihak yang terkait dalam aktivitas PETI, termasuk yang terlibat dalam penyediaan BBM subsidi dan alat berat. Jangan sampai pelaku kejahatan lingkungan lebih kuat dari negara,” ungkap perwakilan LAKI P.45 pada Senin, 13 Januari 2025.

Kepala Desa Kokobuka, melalui sambungan WhatsApp, menyatakan dirinya tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia hanya mengetahui adanya aktivitas PETI yang berlangsung di kawasan HGU dan IUP PT Sonokeling.

“Saya pernah didatangi oleh Irwan Kerompot bersama Jufri alias Uping yang menjabat sebagai Wakil Ketua BPD. Mereka meminta doa restu, tetapi saya tidak memberikan izin,” jelas Kepala Desa.

Ia menegaskan tidak pernah menyuruh Irwan Kerompot, Haji Nur, atau pihak lain untuk melakukan penambangan tanpa izin. “Saya hanya menyampaikan agar mereka pamit dan mendapatkan izin dari instansi terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Buol. Jika pemerintah mengizinkan, barulah mereka dapat mengelola wilayah tersebut,” tambahnya.

Kepala Desa juga menegaskan akan bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal di kawasan plasma masyarakat yang masuk dalam HGU dan IUP PT Sonokeling.

Pengakuan Pemilik Alat Berat
Pemilik alat berat, Ko Hoga, mengakui bahwa alat berat ekskavator yang digunakan adalah miliknya. “Alat berat tersebut saya kontrakkan kepada Irwan Kerompot dengan alasan digunakan untuk pengerjaan proyek di Desa Kokobuka,” ungkapnya melalui sambungan WhatsApp pada 13 Januari 2025.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Buol belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

error: