Kades Bokat Empat Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa

Buol, Sulteng, detik1.co. id // Transparansi dalam penggunaan anggaran desa merupakan hal penting untuk memastikan dana desa digunakan dengan efektif dan tepat sasaran. Namun, baru-baru ini, Desa Bokat Empat di Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, menjadi sorotan karena dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019-2024.

Masyarakat Desa Bokat Empat mengungkapkan kepada wartawan pada 5 Oktober 2024, bahwa berdasarkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan pelaksanaan APBDes tahun 2023, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah mengadakan rapat internal pada 27 Juli 2024 dan mengirimkan surat kepada Kepala Desa untuk meminta laporan pelaksanaan kegiatan.

BPD telah melayangkan tiga surat, yakni surat pertama dengan Nomor 140/01.02/BPD/2024 tanggal 29 Juli 2024, surat kedua Nomor 140/01.03/BPD/2024 pada 8 Agustus 2024, dan surat terakhir dengan Nomor 140/01.04/BPD/2024 pada 19 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini, Kepala Desa Bokat Empat belum memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait pengelolaan dana desa kepada BPD.

Pada 13 September 2024, BPD kembali menggelar rapat internal yang menghasilkan kesimpulan untuk meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Buol memeriksa Kepala Desa terkait pengelolaan dana desa dari tahun 2019 hingga 2023. Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan meliputi pengelolaan BumDes, penyaluran BLT, pemeliharaan lapangan voli, saluran air bersih, plat deker, pembangunan papan nama kantor desa, serta kegiatan PKK, yang diduga tidak transparan dalam penggunaannya.

Salah satu tokoh masyarakat Bokat Empat, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan agar APH segera turun tangan untuk memeriksa Kepala Desa terkait dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran dana desa.

“Kami meminta agar APH segera menindaklanjuti masalah ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bokat Empat, Helis Herawati, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Selasa, 8 Oktober 2024, menyatakan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2019.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika dirinya melakukan korupsi atau menutupi pengelolaan dana, maka ia tidak akan terpilih kembali sebagai Kepala Desa. “Buktinya, saya terpilih untuk kedua kalinya,” tegasnya.

Terkait pengelolaan dana desa tahun 2023, Helis menyatakan bahwa sampai saat ini Inspektorat Buol belum melakukan pemeriksaan, namun dirinya siap diperiksa kapan saja. “Kami siap diperiksa oleh Inspektorat,” ungkapnya.

error: