Sumenep, detik1.com – Jumat (03/06/2022). Aktivis dan mahasiswa yang terhimpun dalam suatu gerakan Badan Penegak Keadilan (BPK) Sumenep geruduk kantor Kejaksaan Negeri Sumenep dengan ratusan personilnya BPK bentangkan Benner di Kejaksaan Negeri Sumenep di posko pengaduan seksi Pidum dengan tulisan “Mimbar Bebas Rakyat dan Korban Pemerasan Jaksa Penghianat Kejaksaan Negeri”
BPK dalam tuntutannya kepada Kajari agar dua oknum jaksa Bambang Diantoro kasi barang bukti(BB) dan Irfan Mangalle Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep di pecat dari jabatannya karena di anggap tidak profesional.
Badan Penegak Keadilan (BPK) juga mengatakan, dua oknum jaksa di duga telah melakukan pemerasan terhadap terdakwa yang sedang berkasus yang di tangani kejaksaan negeri sumenep. massa aksi BPK terus bergerak maju sambil berorasi depan pintu masuk Kejaksaan Negeri Sumenep yang di jaga ketat oleh sejumlah aparat Kepolisian Polres Sumenep. Namun demikian pihak Kejaksaan Negeri Sumenep belum ada yang menemui para aksi.
Namun berselang beberapa waktu dari aksi yang dilakukan BPK akhirnya pihak kejaksaan pun keluar menemui peserta aksi yang diwakili oleh Kasi Intel Novan Bernadi meminta kepada para peserta aksi lima orang sebagai perwakilannya untuk masuk ke dalam Kejaksaan Negeri Sumenep.
Sementara itu Sulaisih Addurrasaq praktisi hukum yang juga sebagai ketua LKBH IAIN Madura saat di konfirmasi awak media dan partner mengatakan, jika dua oknum jaksa tersebut telah di bebas tugaskan. hal tersebut di ketahui setelah dirinya usai melakukan pertemuan dan diskusi panjang di ruang Kajari bersama 5 anggota aksi lainnya.
“Menurut sulaisih,hasil koordinasi dengan BPK Kajari tadi bahwa 2 Juni 2022 Bambang Nurfiyanto dan Irfan Mangalle sudah di bebas tugaskan dari Kejari Sumenep dan tidak lagi menjadi bagian dari Kejari Sumenep dan saat ini keduanya sedang di periksa di kejati.itu yang diungkapkan pak Kajari,” pungkas Sulaisih.

“Sulaisih juga menjelaskan pada awak media, bahwa tuntutan aksinya ke kantor Kejari Sumenep yaitu pecat dua oknum jaksa dari jabatannya yang di duga telah memeras warga desa ketawang daya,soal BOP Annugayah yang sejak lama di kembalikan ke polres oleh Kejari Sumenep
Dan hal itu bahkan sudah di SP3 oleh bagian pidana umum Polres Sumenep hal ini akan di koordinasikan dengan pihak penyidik danakan di lanjutkan kembali,kata pak Kajari,” pungkasnya.
Namun demikian Sulaisih akan tetap menunggu Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk fisik dua oknum jaksa tersebut, kalau bener itu kejadiannya harus di bebas tugaskan dari Kejari Sumenep.
Sulaisih juga mengatakan eh karenanya kami menunggu bukti fisik tersebut di tunjukan kepada kami jika tidak kami tetap terus akan bertahan di kejaksaan negeri Sumenep ini .
Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri Sumenep tidak dapat di temui untuk di konfirmasi.pihak resefsionis kejaksaan, tidak boleh masuk Kajari gak bisa di temui.
(Sanhaji)