Situbondo, detik1.com- Di musim hujan ini banyak akses transportasi darat yang mengalami kerusakan salah satunya jalan raya,menjadi sebuah pekerjaan rumah yang tidak ada habis-habisnya untuk pemerintah kota.
Lantas apa hubunganya dengan Bupati Kota Situbondo periode 1 tahun terakhir??
apakah semua itu kesalahan pengelolaan APBD?
jalan rusak adalah salah satu tanggung jawab beliau untuk melakukan perbaikan atau setidaknya diberi tanda jalan di lokasi yang rusak(karena itu bagian dari kesejahteraan masyarakat)agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena itu telah diatur dalam aturan tertulis.
Karena beliau adalah pimpinan tertinggi pemerintahan kota yang dipilih langsung oleh rakyatnya!!
Ada hal yang sangat menggelikan untuk saya sebagai fungsi kontrol dari LBH Cakra, ada giat yang dilakukan salah satu aktivis yang mengarah menghujat kepemimpinan beliau.
Mari kita luruskan apakah benar kesalahan mutlak ada pada beliau atau hanya aksi tersebut mencari-cari alasan untuk menghujat dan mengkritik habis-habisan kepemimpanan Bupati Situbondo yang baru 1 tahun menjabat??
disini kita luruskan, beliau baru menjabat tahun 2021 melanjutkan perencanaan tahun 2020 itu artinya beliau hanya melaksanakan pekerjaan apa yang direncakan pemerintahan sebelumnya di bidang infrastruktur.

Untuk pekerjaan tersebut saya berani dan sangat tegas menyalahkan di waktu perencanaan dan pekerjaan itu di mulai yaitu pada saat pemerintahan sebelumnya.
Pihak perencanaan (Realita Fakta Lapangan)yang buruk. Bisa kita lihat dari vidio yang ramai beredar kemarin, bibir saluran yang harusnya rata dengan jalan atau harusnya lebih rendah, untuk saluran air hujan agar tidak menggenangi jalan.
Realita dilapangan malah bibir saluran lebih tinggi menyebabkan air hujan menggenangi lapisan aspal di lokasi tersebut. dan jalan tersebut banyak mengandung tanah lempung atau tanah sawah, tanah lempung mempunyai sifat-sifat khas yaitu dalam keadaan kering akan bersifat keras dan apabila dalam keadaan basah akan bersifat lunak Plastis dan Kohesif, artinya dapat mengembang dan menyusut dengan cepat sehingga mempunyai perubahan volume yang besar dan itu terjadi karena pengaruh air.lantas seperti apa solusinya untuk pengerjaan perbaikian tersebut??? itu bukan urusan saya, biar jadi urusan pihak Dinas terkait dan urusan pihak konsultan perencanaan.
Artinya dari sisi pekerjaan sebelumnya yang tentunya pada masa jabatan Bupati sebelumnya banyak aturan-aturan yang tertulis dispesifikasi teknis tidak di lakukan dengan sesuai. kenapa demikian?? Pertama mungkin pihak pengawas tidak paham dan acuh terhadap pekerjaan tersebut, namun alasan ini tidak layak untuk seorang konsultan supervisi yang menyandang pendidikan yang tinggi dibidang ke ilmuwan konstruksi. lantas alasan apa yang paling tepat?Silahkan berargumen sepuas puasnya..!!! anda pun bisa menjawabnya…saya akan memberikan penjelasan detail di artikel selanjutnya dengan data dan fakta serta pengujian dari penjelasan tersebut.
Lantas apa hubungannya dengan pemerintahan yang baru ini??apakah selogan salam perubahan masih bisa dipertahankan?
Jelas saja kemungkinan bisa dipertahankan!
karena jelas dari 1.8 triliyun dibagi untuk Infrastruktur kota Situbondo senilai 175 miliar dan anggaran tersebut tidak hanya untuk semua jalan infrastruktur yang sudah direncankan ditahun sebelumnya. lantas salahkah Bung Karna yang saat ini menjabat sebagai Bupati Situbondo dan di haruskan berhadapan dengan pekerjaan- pekerjaan tahun lalu yang sudah rapuh belum sampai jangka waktu diatas 5 tahun??
Untuk pekerjaan dan perencanaan yang dilakukan pemerintahan sebelumnya sudah jelas terbukti siapa yang wajib dikritik dan dicerca habis-habisan.
apakah pemerintahan yang sekarang? ataukah pemerintahan sebelumnya? Silahkan asumsikan sendiri sesuai akal dan penilaian dari masyarakat. apakah kalian adalah masyarakat yang hanya sekedar mengeluarkan bunyi lantang dengan emosi yang membabi buta tanpa memakai pengetahuan dan pemikiran yang sehat serta tanpa melakukan investigasi pada sebuah kasus??
kritiklah sesuai porsinya,
sangat terlalu dini menilai dan mengkritisi 1 tahun kerja Bupati yang hanya melanjutkan pekerjaan dari perencanaan pemerintahan sebelumya…belum tentu Bupati yang sekarang lebih buruk namun belum tentu juga lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya. kita lihat saja dan kita tetap dukung slogan perubahan tersebut.
harusnya juga pemerintah berterima kasih pada aksi di salah satu jalan rusak di Situbondo tepatnya di daerah Alas malang utara Akbar Futsal yang disiarkan di salah satu Medsos yang dilakukan salah satu aktivis situbondo. kenapa demikian?? Karena aksi tersebut secara tidak langsung sudah membantu pemerintahan memberikan informasi secara live kepada pemerintahan yang sekarang ini oleh seorang yang dari awal mendukung jabatan Bupati hingga menduduki jabatan Bupati, hanya saja caranya terlalu vulgar karena memakai nada tinggi yang terlihat marah-marah, alangkah baiknya jika ingin membantu pemerintahan tanpa ada maksud tertentu cukup konfirmasi ke pihak terkait agar tidak menimbulkan asumsi yang bukan-bukan terhadap masyarakat,karena suatu pekerjaan pemerintah tidak mungkin di tangani oleh bupati langsung, pasti ada sendiri bagian-bagian yang menangani. untuk apa ada Dinas PUPR Bagian Bina Marga jika urusan seperti ini harus Bupati nya langsung yang turun tangan??
Disini saya hanya ingin menambahkan beberapa tambahan untuk masyarakat agar lebih mengerti tentang aturan-aturan yang berlaku juga untuk mengingatkan pemerintahan agar secepatnya mengambil tindakan karena
Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa, penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. informasi ini bertujuan untuk menganalisis alasan pembentukan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewajiban penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pertanggung jawaban penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.informasi ini dibuat berdasarkan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil investigasi saya ini yang saya rangkum menunjukan bahwa, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan merupakan suatu konsepsi dan gagasan pemikiran untuk menjawab permasalahan pengaturan akses transportasi.
*) Penulis : Viia (Tim Investigasi LBH CAKRA)
*) Tulisan Opini ini Sepenuhnya Adalah Tanggung Jawab Penulis, Tidak Menjadi Bagian Tanggung Jawab Redaksi media DetikOne
(Red/Tim)