Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Ungkap Penemuan Senjata Api Ilegal

Doc.Foto Konferensi Pers Polda Jawa Barat Terkait Penangkapan Pelaku Pemilik Senjata Api

Jawa Barat, detik1.co.id // Pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024, pukul 07.20 WIB, Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abast, digelar di Ruang Konferensi Pers Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta No.748, Kel. Cimenerang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.

Konferensi tersebut bertujuan untuk mengungkap penemuan senjata api ilegal yang dilakukan di rumah Hanny Sin Lan, yang beralamat di Jl. Awi Ligar RT 2/13 No. 99, Kel. Cibeunying, Kec. Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 25 Maret 2024, tim Polda Jabar bersama Ketua RT 02 melakukan pengecekan terhadap rumah Asep Mulyana yang diduga menjadi tempat penyimpanan senjata. Hasilnya, dalam sebuah kamar di lantai 2, ditemukan beberapa bungkusan besar berisi senjata api dan amunisi ilegal.

Dalam keterangan yang disampaikan, Hanny Sin Lan mengaku bahwa senjata api dan amunisi tersebut merupakan titipan dari suaminya, yang diterimanya sejak bulan Agustus 2023.

Doc.Foto Barang Bukti Berbagai Macam Jenis Senjata Api Yang Diamankan Polda Jatim

Awalnya, senjata tersebut disimpan di rumah mereka di Komplek Bea Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Namun, pada tanggal 4 Maret 2024, senjata tersebut dipindahkan ke rumah keluarganya di Kabupaten Bandung.

Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Polda Jabar, antara lain 20 pucuk senjata laras panjang, 11 pucuk senjata laras pendek, serta amunisi dengan berbagai kaliber.

Saat ini, pelaku ( Hanny Sin Lan) beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Jabar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Konferensi Pers ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai upaya Polda Jabar dalam menangani kasus senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

error: