Kyai Sabit Penuhi Panggilan Polres Situbondo Untuk Memberikan Keterangan 

Polres Situbondo
Doc.Foto Abdullah Sabit Toha (Kyai Sabit)

Situbondo, detik1.co.id // Abdullah Sabit Thoha (64), atau lebih dikenal dengan sebutan Kyai Sabit, warga Dusun Bindung, RT.01 RW.02, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo hadir di Mapolres Situbondo memenuhi undangan pemanggilan oleh Polres Situbondo untuk memberikan keterangan sebagai pelapor, pada hari Rabu, 25 Oktober 2023.

Sebelumnya, yaitu pada tanggal 01 Oktober 2023, Kyai Sabit dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, yaitu Syaiful Yadi, S.H., C.L.A., telah melaporkan TH (64), warga Kampung Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo kepada Polres Situbondo atas dasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kyai Sabit terpaksa melaporkan TH karena telah mempengaruhi beberapa warga di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Dusun Mimbo, sehingga warga beranggapan seolah-olah Kyai Sabit telah mengambil alih tanah warga.

TH terus bersikeras dengan anggapannya. Bahkan pada tanggal 26 Januari 2023 lalu, ia bersama puluhan warga telah mengadukan persoalan ini ke DPRD Situbondo dan diterima oleh Ketua Komisi I, Hadi Priyanto.

Pada kesempatan itu TH menjelaskan bahwa tanah yang telah ditempati secara turun-temurun oleh warga telah diakui dan diambil alih oleh salah seorang tokoh agama, bahkan tanah tersebut telah disertifikatkan. Pada kesempatan yang lain, TH menyebutkan bahwa tokoh agama tersebut adalah Kyai Sabit.

Tentu saja Kyai Sabit sangat tersinggung dengan sikap TH dan kawan-kawannya. Nama baiknya sebagai tokoh agama menjadi tercoreng dengan ulah TH, sehingga pengasuh Pondok Pesantren As-Salam yang berada di Jl. Ach. Zaini Dahlan, Dusun Bindung, Desa Sumberanyar, Kec. Banyuputih, Kabupaten Situbondo itu terpaksa membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Maka pada saat menghadiri panggilan penyidik, selain untuk diambil keterangannya, kehadiran Kyai Sabit sekaligus melengkapi beberapa berkas yang diminta oleh pihak penyidik Polres Situbondo.

“Kami telah melengkapi beberapa berkas yang diminta oleh penyidik, yaitu 10 fotokopi sertifikat dari 180 sertifikat tanah yang sudah jadi. Perkara ini akan terus kami tindak lanjuti,” jelas Syaiful Yadi.

Atas pelaporan tersebut, Syaiful Yadi memberikan keterangan pers kepada beberapa awak media, mengenai tujuan dan beberapa hal lainnya. Hal itu disampaikan selepas mendampingi Kyai Sabit menemui penyidik.

“Pertama, saya bersama Mas Sofyan menginginkan perbaikan nama baik Kyai Sabit yang diduga telah dicemarkan oleh oknum warga yang bernama TH. Bahwa apa yang disampaikan oleh TH adalah tidak benar. Hal itu sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Kyai Sabit,” jelas Syaiful Yadi.

“Kedua, segala macam banner-banner penguasaan yang dipasang oleh oknum yang mengaku sebagai anggota salah satu LSM, untuk segera diserahkan. Kalau tidak, maka hukum negara yang akan berlaku,” sambung owner dari Kantor Hukum Syaiful Yadi,SH.,CLA & Rekan itu.

Pada kesempatan yang sama Kyai Sabit juga mengutarakan bahwa ia hanya ingin menyelesaikan permasalahan.

“Sederhana saja, saya hanya ingin menyelesaikan. Artinya, mereka semua itu kan menumpang sudah dari leluhurnya. Dari embahnya, orang tuanya, dengan status numpang ke saya. Maksud saya, itu segera diselesaikan, agar mereka segera memiliki hak atas tanah. Itu saja,” himbau Kyai Sabit.

“Ini bukan sekarang saja. Tahap satu dan tahap dua, semuanya tidak ada masalah. Baru pada tahap ketiga ini yang timbul permasalahan,” sambung tokoh kharismatik itu.

error: