Bondowoso, detik1.com – Marak beredarnya video Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar. Merelease video SK ASN, yang di duga bodong.
Video tersebut me release Surat Keputusan (SK) jabatan yang diduga merupakan lembaran tidak sah karena tidak ada tandatangan Bupati.
Dalam video berdurasi 1 menit 4 detik tersebut, wabup Irwan mengatakan jika data base ASN merupakan milik BKD.
“Kok bisa orang satu memegang dua jabatan (di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) red-),” kata Wabup dengan nada kecewa.
Lanjut Wabup, dengan adanya lembaran foto copy SK tersebut, ada dugaan BKD tidak bekerja dengan profesional.

“Ada dugaan BKD menelikup dan Memanfaatkan kelemahan Bupati. Ini kesimpulan saya sementara,” tukasnya.
Untuk diketahui, kedua SK yang ditunjukkan Wabup Irwan kepada beberapa insan pers, bernomer sama: 188.45/9/430.4.2/2022 yang ditetapkan juga sama tertanggal 3 Januari 2022 dan ditandatangani M. Asnawi Sabil sebagai Kadis BKD.
Ironisnya di dalam kolom tempat Bupati tandatangan masih kosong.
Sementara, Kepala DPMD Bondowoso Haeriyah Yulianti, mengaku masih akan menelusuri kebenaran hal tersebut.
“Bisa jadi awal itu bisa pindah bidang dan kemudian awalnya yang struktural dan setelah itu dilantik lagi sebagai pejabat fungsional,” jelasnya kepada awak media DetikOne. Selasa (05/03/2022).
Artinya jika demikian, lanjut Haeriyah, dengan adanya pelantikan yang baru berarti, pelantikan yang lama biasanya otomatis tidak berlaku.
“Kemarin itu ada yang di lantik tapi tidak geser namun, ada yang pelantikannya dua kali. Yang pertama dilantik karena geser tempat, karena ada perubahan bidang di DPMD, ada yang bidang di gabung ada juga yang bidang dipecah mungkin saja itu yang dimaksud hanya saja saya masih akan menelusuri,” pungkasnya.
(Sukri)