Merasa Kebal Hukum, Jemi Todar Ancam Wartawan

Doc.Foto Ratusan Jerigen BBM Bersubdisi

Buol, Sulteng, detik1.co.id //Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di Kabupaten Buol. Kejadian ini bermula dari temuan pengangkutan BBM subsidi yang dilakukan oleh anak buah pengusaha Jemi Todar, dari Kelurahan Kali menuju Asphal Mixing Plant (AMP) di Desa Bokat, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol.

Saat investigasi di lapangan, wartawan menemukan ratusan jerigen dan tiga drum berisi solar sedang dituang ke dalam tangki AMP milik Jemi Todar. Berdasarkan informasi, AMP tersebut diduga menggunakan BBM subsidi yang bersumber dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 749451, yang juga dimiliki oleh Jemi Todar dan berlokasi di Kelurahan Kali, Buol, Sulawesi Tengah.

Temuan ini memicu kemarahan Jemi Todar. Dalam percakapan melalui telepon WhatsApp, Jemi mengancam wartawan dengan nada kasar. “Saya tidak takut. Apa maunya bapak? Saya pukul bapak, saya hajar bapak! Saya minta tulis dan muat ucapan saya,” kata Jemi dengan nada tinggi.

Doc.Foto Pembangunan Jembatan di Kabupaten Buol

Menanggapi insiden ini, Sekjen DPP Laskar Anti Korupsi, Moh Hasbi Ibrohima, SH, MH, angkat bicara. Dalam pernyataannya di Jakarta pada 23 Oktober 2024, Hasbi meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Ia mengingatkan bahwa tindakan semacam ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegas Hasbi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

error: