Modus Sewa Mobil Berujung Penipuan, Oknum Anggota Polisi Polres Sumenep Terancam di Bui

Sewa Mobil
Gambar Ilustrasi (detik1.co.id)

Sumenep, Detik1.co.id — Kasus penipuan berkedok sewa mobil kembali terjadi di Sumenep, menimpa A. Effendi, S.H., yang harus merelakan kerugian hingga Rp171.900.000. Parahnya, dalam kasus ini diduga melibatkan seorang oknum anggota polisi berinisial BR yang berperan membantu pelaku utama.

Kejadian bermula pada 18 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep. Seorang pria berinisial HENGKY datang dengan dalih ingin menyewa mobil korban, sebuah Honda BRIO putih metalik bernopol B 1597 CZM. Mobil tersebut diserahkan kepada pelaku dengan kesepakatan sewa sebesar Rp8.100.000 untuk periode 18 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025.

Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak kunjung melakukan pembayaran. Upaya korban menghubungi HENGKY pun sia-sia karena nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Kecurigaan korban semakin kuat setelah melacak GPS mobil yang menunjukkan kendaraan tersebut berada di Kota Malang sejak 23 Januari 2025.

Dalam upaya melacak mobilnya, korban mendapat informasi bahwa HENGKY diduga menggadaikan mobil tersebut tanpa seizin pemilik sah. Lebih mengejutkan lagi, proses penggadaian itu diduga difasilitasi oleh BR, seorang oknum anggota polisi yang seharusnya menegakkan hukum.

Sewa Mobil

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp171.900.000. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sumenep pada 3 Februari 2025 dengan nomor STTLP/B/45/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Pihak Polres Sumenep telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Korban berharap pelaku beserta oknum yang terlibat segera ditangkap dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

error: