Banyuwangi, detik1.com – Seorang Warga Lemabang, Kecamatan Singojoruh Inisial BH, akhirnya harus mendekam di dalam sel tahanan Polsek Singojuruh setelah adanya laporan tentang Penggelapan, pada Hari Senin (20/02/2022)
Awalnya terduga pelaku BH ingin meminjam sepada milik tetangganya, AS (44 ) dengan alasan untuk menagih hutang di beberapa tempat.
Pada awalnya korban tidak mau meminjamkan sepedanya namun karena merasa di desak dan iba dengan rayuan-rayuan yang di sampaikan pelaku, akhirnya korbanpun melepaskan sepedanya untuk di Pinjamkan selama empat hari
“Pada akhir pekan lalu BH mendatangi rumah korban, hingga beberapa kali demi Untuk di pinjami sepeda korban
Unit Yamaha NMAX dengan Nomor polisi P 3364 U Pada akhirnya di Pinjamkanlah selama empat hari Oleh korban,” ungkapKapolsek Singojuruh AKP Abdul Rohman melalui kanit Reskrim l Made Suwena kepada awak media Detik1, Senin (21/02/2022)
Setelah mengetahui bahwa semua itu hanyalah alasan pelaku dan kebohongan belaka, korbanpun bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singojuruh dengan tuduhan Penggelapan Unit sepada Jenis Yamaha NMAX dengan Nopol P 3364 U miliknya.
BH warga Lemabang Kulon, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi,
Kini harus berurusan dengan polisi dan menjalani Pemeriksaan lebih lanjut di Kapolsek Singojuruh karena dengan adanya laporan Penggelapan tersebut.
(Har)