Polisi Berhasil Amankan Puluhan Kilo Gram Narkoba, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Denpasar, detik1.com – Tiga tersangka pengedar narkoba berbagai jenis seberat 39,3 kilogram di Kabupaten Badung terancam hukuman mati. Begini tampang ketiga tersangka tersebut.

Tersangka pertama berinisial KS (35). Ia berada di tengah saat ditampilkan di hadapan awak media. Kemudian tersangka kedua berinisial KW (48) yang ditampilkan paling kanan dan tersangka ketiga berinisial AA (48) di posisi paling kiri.

Saat ditampilkan, ketiga tangan tersangka nampak diborgol dan memakai baju tahanan. Ketika tersangka memiliki badan cukup besar dan perawakan yang cukup kekar. Mereka juga terlihat memiliki tato di beberapa bagian tubuhnya, baik di tangan dan leher.

Tersangka KS dan AA memiliki rambut yang diwarnai. Sementara tersangka kedua yang berinisial KW tampil dalam keadaan botak. Ketiganya tampil menggunakan masker berwarna biru muda.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan pengungkapan kasus narkotika kali ini merupakan yang terbesar sejak dua tahun terakhir. Sebab barang bukti puluhan kilogram.

“Kasus ini merupakan pengungkapan Narkotika yang terbesar yang dilakukan oleh Polda Bali selama kurun waktu dua tahun belakangan ini,” kata Putu Jayan di hadapan wartawan, Selasa (12/04/2022).

Putu Jayan mengungkapkan, awalnya pihaknya menangkap pelaku berinisial KS dan KW pada Jumat (08/04/2022). Dari penangkapan dua pelaku tersebut, pihaknya melakukan pengembangan hingga mengamankan AA di salah satu vila di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kdcamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dari hasil penggeledahan, terhadap tersangka yang berada di vila tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu 35.166 gram netto, kokain seberat 32 gram netto dan ganja seberat 2.669 gram netto.

Kemudian ada Metilendioksimetamfetamina (MDMA) 7,38 gram netto, serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir yang di dalamnya berisi MDMA sebesar 151,24 gram, serbuk merah muda (MDMA) 49,14 gram netto dan serbuk warna oranye (MDMA) 1.280,6 gram netto.

Dilansir dari DetikBali, Setelah menjumlahkan semua barang bukti yang didapatkan oleh polisi tersebut. Adapun jumlahnya yakni 39.355,76 gram netto atau mencapai 39,3 kilogram. Jumlah ini berbeda dengan yang disampaikan Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin kepada DetikBali sebelumnya yang setelah dihitung hanya mencapai 38,6 kilogram.

Ternyata polisi tak hanya mendapatkan barang bukti berupa Narkotika. Ada berang bukti lain berupa psikotropika yang pertama vetamine seberat 0,50 gram, kemudian yang kedua 500 tablet prohepel HCL sebesar 80 gram, 500 tablet valdimex sebesar 70 gram, 500 tablet xanax afrasolam seberat 55 gram. Disita pula tunai sebesar Rp 9 juta milik dari tersangka AA.

“Barang bukti tersebut apabila ditaksir nilainya kalau satu (bungkus) adalah satu kilo lebih, ini harganya kurang lebih Rp 1,4 miliar. Kalau total ini diperkirakan jadi Rp 56 miliar,” papar Kapolda.

“Apabila ini dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab kurang lebih kemungkinan bisa dipakai sebanyak 350 ribu orang. Jadi paling tidak kita bisa mengamankan atau menyelamatkan anak bangsa ini sebanyak 350 ribu orang,” imbuhnya.

Peran Para Pelaku
Putu Jayan mengungkapkan masing-masing pelaku yakni KS, KW dan AA saling memiliki peran dalam menjalankan aksi kejahatannya. KS dan KW bertugas memecah, menyiapkan dan memasukkan ekstasi serbuk ke dalam kapsul warna merah muda putih.

“Yang bersangkutan juga mengedarkan atau menjual barang Narkotika ke warga negara asing yang memesannya. Kemudian perannya adalah mengumpulkan uang hasil jual beli Narkotika yang lalu yang disetorkan ke tersangka tiga yang berinisial AA,” jelas Putu Jayan.

Kemudian tersangka berinisial AA berperan menyiapkan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan Narkotika, menyediakan alat-alat untuk memecah narkotika da menerima hasil jual beli Narkotika dari tersangka KS dan KW.

“Modus yang dilakukan tersangka menyimpan narkotika di dalam vila kemudian Narkotika tersebut diedarkan kepada warga negara asing yang sering berkunjung ke wilayah Seminyak Canggu dan Petitenget,” ungkap Putu Jayan.

Polisi kini menjerat para pelaku dengan Pasal 111, 112, 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini terancam mendapatkan hukuman mati.

(Anto)

error: