Polres Situbondo Melakukan Proses Restoratif Justice Kepada Pelaku Curanmor Dibawah Umur

Polres Situbondo
Doc Foto Saat Pelaku Meminta Maaf Kepada Korban

Situbondo, detik1.co.id //Polres Situbondo Polda Jatim melakukan proses Restoratif Justice terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan anak dibawah umur.

Kejadian bermula, sepeda motor Suzuki Tornado Nopol P-5851-EA yang terparkir di halaman rumah salah satu warga dicuri oleh pelaku dan sempat dinaiki sampai daerah pasar desa Trebungan namun akhirnya ditangkap oleh warga.

Selanjutnya pelaku dibawa ke balai desa Sumberanyar kecamatan Mlandingan dan diserahkan ke Polsek Mlandingan, diketahui pelaku adalah seorang anak laki-laki umur 13 tahun yang kemudian proses penanganannya diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto,SH , SIK, MH. Melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H menerangkan bahwa proses Restoratif justice dilakukan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum kemudian hal tersebut didasari atas amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“ sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku,keluarga korban, tokoh masyarakat,tokoh agama ,tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula ” jelas AKP Momon Suwito Pratomo, Sabtu (23/09/2023).

Lebih lanjut, AKP Momon menerangkan bahwa dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum manfaat hukum dan rasa keadilan salah satunya Restoratif justice dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban dan pihak terlibat lainnya. Hasil musyawarah tercapai kesepakatan pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.

“ Karena sudah terjadi kesepakatan antara pihak yang terlibat, kasus pencurian sepeda motor di wilayah kecamatan Mlandingan diselesaikan secara Restoratif justice ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga “ terangnya

Setelah semua proses dan adminitrasi selesai, pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada korban.

Sumber : Humas Polres Situbondo

Editor : Redaksi

error: