Situbondo, detik1.co.id // Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus arisan. Terkait kasus itu, Polisi menangkap dan melakukan penahanan seorang perempuan berinisial BS alias Kiki (29 tahun), Senin (09/10/2023).
Kasus ini dilaporkan korban Ovi Mia Rika (45 tahun) warga Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo di SPKT Polres Situbondo sekitar bulan Mei 2023.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH, SIK, MH. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. menerangkan kasus penipuan arisan berawal saat tersangka mengadakan arisan yang diikuti korban kemudian menawarkan menjual arisan miliknya dengan nama get 20 juta per tanggal 11 yang di janjikan akan cair di tanggal 12 April 2023, namun ternyata ketika tersangka menawarkan arisannya kepada korban kondisi arisan yang dijual sudah bermasalah.
Arisan tersebut bermasalah dikarenakan uang anggota arisan yg telah dipakai untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Akibat perbuatan tersangka tersebut, banyak anggota arisan yang tidak cair arisannya lalu untuk menutupi keuangan tersebut tersangka bermodus menjual arisan untuk menutupi keuangan yang telah dipakai untuk kepentingan pribadinya.
“Dalam proses penyidikan kasus penipuan modus arisan, Penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu HP, rekening koran, percakapan Whatsapp antara korban dengan tersangka dan satu buah tabungan” terangnya
Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pratomo menyebutkan berdasar pertimbangan subjektif dan objektif, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka pada tanggal 09 Oktober 2023, untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023.
“Tersangka dijerat pasal 378 sub 372 KUHP tentang perbuatan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun hukuman penjara” terang AKP Momon Suwito Pratomo.