Situbondo, detik1.com – Aktivis muda Wahyudi mendatangi Polres Situbondo, adapun maksud kedatangannya adalah untuk memberikan keterangan terkait pengaduan dugaan tindak pidana pemotongan pohon mangrove yang ada di Dusun Widoropasar, Desa Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur.
“Alhamdulillah hari ini saya memenuhi panggilan penyidik Polres Situbondo terkait pengaduan dugaan tindak pidana atas pemotongan pohon mangrove dan tanah TN yang disewakan, yang terletak di Dusun Widoropasar, Desa Banyuputih, Situbondo yang diduga disewakan kepada seorang pengusaha, tadi ada kurang lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan kepada saya, saya sebagai warga negara Indonesia yang taat Hukum berharap kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kajari Situbondo untuk memproses pengaduan saya sampai tuntas dan transparan, apa yang menjadi tuntutan saya semata-mata demi tegaknya supremasi Hukum di bumi NKRI inii” ujarnya dengan tegas kepada awak media DetikOne, Kamis (04/08/2022).
Tentunya pengaduan ini atas dasar investigasi dan informasi dari nara sumber yang bisa dipercaya.
“Saya harap siapapun yang berbuat dan diduga terlibat telah melakukan tindak pidana mohon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ini menyangkut ijin dan keabsahan pemotongan pohon mangrove dan sewa menyewa (kerjasama) yang terletak di Dukuh Bugeman, Desa Banyuputih” tutupnya.
(Agus/Red)