Buol, Sulteng, detik1.co.id // Proyek pembangunan rumah jabatan (Rujab) Bupati Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Buol tahun 2019 senilai Rp 5 miliar, hingga kini masih mangkrak.
Berdasarkan pantauan DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI.P.45) Sulteng pada Senin, 30 Desember 2024, kondisi bangunan Rujab terlihat tidak terurus. Dinding gedung mulai ditumbuhi rerumputan, dan plesteran bangunan belum selesai dikerjakan. Proyek ini dikerjakan oleh PT Jedri Putra Mandiri dengan kontraktor pelaksana Jemi Todar, yang beralamat di Jalan Syarif Mansur RT 02 RW 01, Kelurahan Kali, Buol.
Proyek yang bersumber dari APBD tahun 2019 ini diduga menyebabkan kerugian negara. Pemerintah Kabupaten Buol diminta bertanggung jawab atas mangkraknya proyek ini.
Dedy, perwakilan dari DPD LAKI.P.45 Sulteng, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera membentuk tim investigasi guna memeriksa kondisi proyek tersebut. “Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menghadirkan tim ahli konstruksi untuk mengevaluasi proyek yang menggunakan uang negara ini,” tegasnya.
Menurut Dedy, proyek pembangunan Rujab ini diduga dipaksakan oleh mantan Bupati Buol, dr. Rudy, dan terindikasi adanya aroma korupsi.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya APH untuk memeriksa Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Buol dan kontraktor pelaksana, Jemi Todar. Pemeriksaan fisik bangunan dinilai penting untuk mengetahui penyebab mangkraknya proyek tersebut.
Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Cipta Karya yang kini menjabat Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Buol, dimintai keterangan melalui WhatsApp, namun tidak memberikan respons. Panggilan telepon via WhatsApp yang dilakukan sebanyak enam kali juga tidak dijawab.
Hal serupa terjadi pada Jemi Todar, kontraktor pelaksana proyek. Permintaan klarifikasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan tanggapan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Buol tidak dapat ditemui di kantornya.