Situbondo, detik1.com – Satreskrim Polres Situbondo mengamankan 4 orang pelaku dan beberapa barang bukti saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di desa Kendit kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo pada Minggu Sore (20/03/2022) sekitar pukul 15.00 wib
Penggerebekan berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya aktifitas judi sabung dilingkungannya. Laporan tersebut langsung direspon oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo dengan melakukan penggerebekan diwilayah kecamatan Kendit, tepatnya dipekarangan salah satu warga dusun Krajan desa Kendit.
Dalam penggerebekan tersebut diamankan pelaku SL, HW, SF dab SF semuanya warga kecamatan Kendit. Dan barang bukti yang disita petugas 5 buah HP, 1 amplop berisi uang Rp. 200 ribu, Uang tunai Rp. 5.863 juta, 1 buah tas warna hitam, 1 buah gelang warna emas, 7 ekor ayam aduan, 6 buah tas ayam, kain galangan warna biru, karpet galangan warna hujau, jam dinding dan 4 buah besi ukuran satu meter.
Dalam keterangan persnya, Senin (21/03/2022) Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardi Putra, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menerangkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam dan dilakukan proses penyidikan sesuai pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP.
“Empat pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Situbondo,” jelas Iptu Achmad Sutrisno
Iptu Achmad Sutrisno juga berharap peran aktif masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di lingkungannya masing-masing dan juga melaporkan kejadian kriminalitas kepada Polisi di call center 110.
“Polres Situbondo mengucapkan terima kasih atas peran aktif warga yang memberikan informasi kepada Polisi terkait adanya gangguan kamtibmas yang meresahkan,” tutupnya
(Humas/Fril)