Sumenep, detik1.co.id // Satreskrim Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dua ekor sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Januari 2025.
Pelapor, N (61), seorang laki-laki yang lahir di Sumenep pada 6 Maret 1964, beralamat di Dusun Birampak, RT 006/RW 006, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Sementara itu, tersangka pertama, F (38), adalah laki-laki yang berdomisili di Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka kedua, B (65), beralamat di Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Kejadian terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kandang sapi milik pelapor yang berlokasi di Dusun Birampak, RT 006/RW 006, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Menurut kronologi kejadian, pada saat itu, pelapor menyadari bahwa dua ekor sapinya telah hilang dari kandang. Setelah menerima laporan, anggota Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka F, yang kini tengah menjalani proses hukum.

“Dari hasil interogasi, tersangka F mengaku melakukan pencurian sapi bersama dengan B. Kemudian, pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, unit Resmob berhasil menangkap tersangka B. Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dalam kasus pencurian sapi tersebut,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.
Dalam aksi pencurian ini, tersangka F berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam kandang, memotong semua tali tampar yang mengikat sapi, lalu membawa dan mengeluarkan dua ekor sapi. Sementara itu, tersangka B bertugas mengawasi sekitar tempat kejadian serta membantu membawa masing-masing satu ekor sapi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.