Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Sabu, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Doc.Foto Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso

Sumenep, detik1.co.id // Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 15,76 gram pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (5/12/2024).

Saat Konferensi Pers Kapolres Sumenep menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Rabu, 7 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah seorang warga berinisial BEI (46) yang beralamat di Dusun Bhaba RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti Sabu dengan berat total netto 15,76 gram, yang terdiri dari enam paket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 2,7 gram, 4,03 gram, 4,38 gram, 4,19 gram, 0,19 gram, dan 0,27 gram. Seperangkat alat hisap sabu (bong) dari botol plastik merek Le Minerale dengan dua lubang tersambung sedotan. Enam buah pipet kaca, satu unit timbangan elektrik, dua sendok sabu dari sedotan plastik, satu pack sedotan putih, enam pack plastik klip bening, dan dua kotak hitam. Satu unit handphone merek Vivo warna silver dengan nomor SIM card 081515558979,” jelasnya.

Lebij lanjut ia mengatakan bahwa penangkapan berawal pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 15.30 WIB, saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap dua orang, ES dan KA, yang sedang berpesta sabu di rumah MIS, Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang mengarah pada penggunaan narkotika. Kedua terlapor mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari BEI.

“Kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah BEI di Dusun Bhaba. Di kamar tidur BEI, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui sebagai miliknya,” ungkap Kapolres dengan dua melati di pundaknya ini.

Terlapor beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. BEI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) _subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga dari jumlah tersebut.

error: