Seorang Warga Pocangan di Tangkap Satuan Reskrim Polsek Sukowono Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jember, detik1.,com – Polsek Sukowono berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial Bri (45) warga Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono Selasa (05/04/2022).

Kanit Reskrim Polsek Sukowono Aipda Beny Wicaksono, SH, saat memberikan keterangan kepada awak media DetikOne. Kamis (07/04/2022) mengatakan bahwa Korban adalah Syaiful Bahri alias pak dayat (43) warga Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono. Sedangkan peristiwa penggelapan dilakukan tersangka pada Minggu (24/03/2022) di rumah korban.

“Modus yang dilakukan pelaku yaitu datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan digunakan menjemput istrinya. Setelah dipinjami sepeda motor selanjutnya tidak dikembalikan dalam waktu 2 jam asal korban menyerahkan motor korban bersama Stnk,” jelas Kanitreskrim.

Akibat tindakan pelaku, korban kemudian melapor ke Polsek Sukowono. Berdasarkan keterangan korban selanjutnya tugas selanjutnya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kediaman pelaku.

Doc.Photo Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan

Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat bernomor polisi P-2813-VU warna hitam sudah digadaikan. Ia mengaku menggadai sepeda motor kepada seseorang di daerah Tamanan kabupaten Bondowoso.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, uang hasil penipuan tersebut di gunakan untuk bermain judi capjie kie di wilayah kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso.

“Pelaku selanjutnya kita tahan dulu di Polsek Sukowono sementara yang kami ketahui bahwa uang dari hasil kejatahan ini di pergunakan untuk bermain judi di wilayah Bondowoso ,” pungkas Beny Kanitreskrim Sukowono

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 sub 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Fuad/Tim)

Baca Juga:
Kapolsek Srono Serta Kepala Desa Kebaman, Menghadiri Safari Ramadhan di Masjid Daruna'im Kebaman
error: