Example 728x250

Terduga Pelaku Pengrusakan Bekas Gedung RSI Berujung Pelaporan

Doc.Photo Pintu Pagar Yang dirusak

Banyuwangi, detik1.com – Advokat asal Situbondo, Budi Santoso, S.H.,M.H., selaku kuasa hukum ahli waris dari Almarhum Imron Azis Imron, S.H.,M.Kn. selaku pemilik lahan resmi melaporkan Tiga terduga pelaku pengrusakan pintu pagar bekas Gedung RSI (Rumah Sakit Islam) yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ke Polresta Banyuwangi, Jumat (17/03/2023).

Kejadian tersebut berawal saat secara tiba-tiba di datangi oleh tiga lelaki bersama dua perempuan dengan maksud ingin mengamankan Gedung tersebut. pasalnya menurut keterangan dari mereka hal itu atas perintah dari Yayasan Kesehatan Islam Banyuwangi.

Saat di konfirmasi awak media, Yoyon Penjaga tempat tersebut menerangkan, bahwa dirinya mengetahui kedatangan kelima orang tersebut dan sempat memberikan pemahaman dan juga sempat adu Argumentasi dengan terduga Kelima pelaku pengrusakan.

” Saya sempat memberikan pemahaman terhadap kelimanya, tetapi tidak di hiraukan mas, kebetulan saya mengenal salah satu terduga pelaku inisial MS,” tutur Yoyon.

Lebih lanjut Yoyon mengatakan, bahwasy mereka tetap memaksa masuk dengan cara memotong dan merusak rantai gembok menggunakan sebilah gergaji besi.

Sementara menurut keterangan salah satu ahli waris, Moch Subchi saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, bahwa gedung bekas RSI tersebut sudah lama tutup, yakni sejak tahun 2019 lalu. dan pengrusakan ini bukan pertama kalinya, karena sebelumnya juga pernah terjadi.

“Sudah jelas-jelas kalau lahan ini sertifikatnya atas nama Almarhum Imron Azis Kadir, tetapi kenapa mereka tetap nekat melakukan pengrusakan, maka dengan ini saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, dan saya juga berharap pihak kepolisian Polresta Banyuwangi memberikan hukuman pidana terhadap para tersangka,” pungkasnya.

Sementara itu, Budi Santoso, S.H.,M.H.,Selaku kuasa hukum dari Moch Subchi mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ketiga terduga pelaku pengrusakan ini.

“Seharusnya kan mediasi dan koordinasi dulu dengan cara kekeluargaan terdahap ahli waris,” tutup Budi dengan nada geram.

(Umar/Red)

error: