Sumenep, detik1.co.id // Pengadilan Negeri Sumenep menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Ismawati, warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, pada Rabu (18/6/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ismawati telah mencemarkan nama baik seorang warga bernama Suahmadi melalui unggahan di media sosial Facebook.
Perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Smp. Berkas perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep pada Kamis, 12 Juni 2025.
Ismawati diduga mengunggah foto Suahmadi beserta tuduhan sebagai “mafia tanah” melalui akun Facebook pribadinya yang bernama “Isdava AR.” Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti berupa lima lembar tangkapan layar (screenshot) unggahan Facebook, akun media sosial milik terdakwa, serta sebuah ponsel merek Redmi berwarna hitam yang digunakan untuk membuat unggahan tersebut.
Jaksa menyatakan bahwa Ismawati didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Suahmadi, selaku pelapor, turut hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Ach. Supyadi, S.H., M.H. Kepada awak media, ia menyatakan harapannya agar hukum ditegakkan secara adil.
“Saya sangat mengharapkan keadilan. Saya ini dituduh yang tidak-tidak oleh terdakwa, dan lebih parahnya lagi dipublikasikan di Facebook. Saya malu, keluarga saya juga ikut merasa malu. Ini menyangkut harga diri saya sebagai manusia,” ujar Suahmadi usai sidang.
Ia juga mengimbau aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dalam menangani perkara ini.
“Saya mohon kepada Pak Jaksa dan Majelis Hakim agar tidak mau disuap oleh siapa pun. Jangan beri ampun, hukum seberat-beratnya. Karena ini bukan sekadar soal pencemaran nama baik, tapi tentang bagaimana media sosial bisa disalahgunakan seenaknya untuk menghancurkan harga diri orang lain,” tegasnya.