Situbondo, detik1.co.id //Kontestasi politik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 memanas setelah debat ketiga yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo dibatalkan. Pembatalan ini memicu polemik yang mendorong Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yazid Hasyim, untuk mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki insiden tersebut.
Kisruh ini bermula dari debat kedua yang digelar pada 22 November 2024 di JTV Surabaya. Yazid Hasyim menyebut adanya indikasi bahwa KPU sejak awal tidak serius untuk melaksanakan debat ketiga. Hal ini, menurutnya, terlihat dari perubahan mendadak tema debat yang semula membahas isu hukum menjadi tema kebangsaan, serta penundaan jadwal yang dinilai tidak transparan.
Ketegangan semakin meningkat setelah pasangan calon nomor urut 2, Karna Suswandi dan Hj. Khorani, memutuskan untuk tidak menghadiri debat ketiga. Mereka menolak hadir karena keberadaan massa yang diduga sebagai pendukung pasangan nomor urut 1, Rio dan Ulfi, di lokasi debat. Kekhawatiran akan potensi kericuhan menjadi alasan utama penolakan tersebut.
Namun, Yazid menegaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan massa tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan pasangan Rio-Ulfi maupun tim sukses mereka. “Dari hasil penelusuran, massa yang hadir di lokasi debat adalah pihak-pihak yang tidak dikenal oleh tim kampanye pasangan nomor 1,” jelas Yazid.
Yazid juga mengkritik keputusan KPU Situbondo yang tetap membatalkan debat ketiga, meskipun Bawaslu dan Polres Situbondo telah memberikan jaminan keamanan. Ia menilai situasi di lokasi sebenarnya sudah kondusif, sehingga alasan pembatalan tersebut dianggap tidak masuk akal.
“Kami benar-benar heran dengan langkah KPU yang tetap membatalkan debat. Padahal, Polres dan Bawaslu sudah memastikan bahwa situasi aman terkendali. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya di balik pembatalan ini?” ujar Yazid.
Melihat berbagai kejanggalan tersebut, Yazid mendesak DPRD Situbondo untuk segera membentuk Pansus Pemilu guna menginvestigasi pembatalan debat ketiga dan memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi.
“DPRD harus segera bertindak. Kita perlu tahu apa sebenarnya yang melatarbelakangi keputusan KPU. Jika dibiarkan, ini akan mencoreng integritas Pemilu di Situbondo dan menciptakan preseden buruk bagi masa depan,” tegasnya.
Menurut Yazid, pembentukan Pansus adalah langkah awal untuk mencegah campur tangan pihak-pihak tertentu yang berpotensi mencederai proses demokrasi. “Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus berjalan bersih, tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau kelompok. Pansus ini juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Yazid menekankan pentingnya menjaga kredibilitas proses pemilihan kepala daerah di Situbondo. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan Pilkada yang adil dan demokratis tanpa manipulasi dan kepentingan tersembunyi.
“Jangan biarkan kepercayaan masyarakat pada proses politik hancur. Pilkada adalah milik rakyat, bukan alat bagi segelintir orang untuk mencapai tujuan pribadi. Kita semua, baik DPRD, KPU, maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan hal ini,” pungkasnya.
Dengan desakan pembentukan Pansus ini, DPRD Situbondo diharapkan mampu mengungkap akar masalah dan memperbaiki proses Pilkada agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.