Buol Sulteng, detik1.co.id // Maraknya perambahan hutan tanpa Izin pada wilayah Hutan Konversi di atas tanah negara yang belum memiliki legalitas hukum dikabupaten buol salah satu contoh ditemukan diduga ada anggota komisi I DPRD Buol dari Partai Nasdem Komisi Satu Wayan Gara diduga terlibat dalam skandal perambahan Hutan Konversi Tana Negara berempat di Desa Binuang Kecamatan Bukal Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari hasil investigasi detik1.co.id Sabtu 1 Januari 2025 terpantau ada Alat berat Excavator tengah selesai melakukan perambahan hutan Konversi Tanah Negara diduga kurang lebih 115 Hektar hutan negara dirusak menggunakan Alat sewa dari PT Putra Dewata.
Anggota Komisi I DPRD Buol dari Partai Nasdem Wayan Gara Dimintai keterangan di tempat dikediamannya mengakui adanya keterlibatan dirinya pada lokasi hutan yang selesai dibabat menggunakan Mesin Sensor dengan Alat Berat itu atas suruhan warga Desa Binuang atas nama Baim dengan perjanjian kerjasama membuka lahan di hutan tersebut,” Jelasnya.
Perlu diketahui pembukaan hutan buat perkebunan kelapa sawit itu semua dari modal dari saya baik pekerja penebangan kayu dihutan tersebut,”Ia juga akui dirinya yang membawa masuk alat berat excavator yang disewa olehnya dipekerjakan dilokasi itu dan perlu diketahui saya tidak membeli Lokasi, saya hanya disuruh membuka oleh Baim.

” Nanti setelah selesai lokasi hutan terbuka secara keseluruhan barulah kami berdua Berbagi dalam hitungan bagi dua lokasi. Dalam dekat ini juga saya akan mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buol meminta pertanahan untuk turun memploting lokasi yang sudah selesai di buka ,” Ungkap Wayan Gara.
Dedy Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang Empat Lima Mendesak Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh Melalui Amran Batalipu Ketua DPD Partai Nasdem turun tangan megatasi dugaan keterlibatan anggota Komisi I DPRD Buol Wayan Gara sebagai pemodal pengrusakan Hutan Konversi diatas tanah negara Desa Binuang,” ungkapnya.
Menurut Dedy Pelaku dugaan Pengrusakan hutan konversi yang dijadikan buat lahan perkebunan sawit Ilegala dapat di jerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
Pembalakan kayu ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Illegal logging di kawasan hutan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Pertambangan di kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Hutan konservasi adalah hutan milik negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup,” Ungkap Dedy Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang Empat Lima.
Sementara itu Amran Batalipu Ketua DPD Partai Nasdem kabupaten Buol dimintakan keterangan melalui telpon via Wahtsap jawabnya saya akan pelajari dulu soal dugaan Anggota Komisi I DPRD Buol dari Fraksi Partai Nasdem yang terlibat dalam dugaan perambahan Hutan Konversi Tanah Negara.