Bondowoso, detik1.co.id // Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Azura Koenang, SE, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tambang galian C di Desa Pandak, Kecamatan Klabang, Bondowoso, yang tetap beroperasi meskipun pemiliknya telah mendekam di penjara akibat kasus hukum.
“Sungguh sebuah ironi ketika pemilik tambang sudah ditangkap Polda Jatim dan diproses hukum, tetapi aktivitas tambang di Desa Pandak tetap berjalan seperti biasa. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan,” ujar Azura dalam pernyataannya, Senin 23 Desember 2024.
Azura menambahkan bahwa aktivitas tambang galian C tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Menurutnya, operasi tambang yang terus berjalan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya oknum-oknum tertentu yang terlibat atau bermain di balik layar.
“Harus ada ketegasan dari pihak terkait, baik dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai kasus ini dianggap sepele, karena dampaknya besar terhadap lingkungan dan kesejahteraan warga Desa Pandak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Azura mendesak agar pihak berwenang segera menghentikan operasional tambang tersebut dan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada praktik korupsi atau kolusi yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
“Ini adalah ujian bagi penegakan hukum di negara kita. Jika tambang ilegal seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hukum akan semakin tergerus,” tutupnya.
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang, sebagai bagian dari perjuangan memberantas praktik-praktik korupsi di segala sektor.