Buol, Sulteng, detik1.co.id // Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Penjabat (Pj) Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, meresmikan Gedung Puskesmas Rawat Inap di Desa Bunobogu, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Dalam peresmian tersebut, Pj Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Muchlis mengimbau masyarakat di Kecamatan Bunobogu agar memanfaatkan fasilitas kesehatan yang baru diresmikan tersebut sebaik-baiknya untuk meningkatkan layanan kesehatan di daerah.
“Saya berharap masyarakat Kecamatan Bunobogu turut menjaga kebersihan lingkungan agar dapat hidup sehat,” ungkap Pj Bupati.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buol, dr. Arianto, melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 24 Januari 2025, menyampaikan bahwa Pj Bupati Buol telah meresmikan tiga puskesmas, yakni di Bunobogu, Paleleh, dan Tiloan. “Untuk Puskesmas Tiloan, alhamdulillah sudah selesai dikerjakan. Namun, masih ada beberapa pekerjaan tambahan yang perlu diselesaikan oleh pihak ketiga,” jelasnya.
Namun, berdasarkan pantauan tim Detik1.co.id di lapangan, terdapat banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan. Proyek pembangunan Puskesmas Tiloan yang disebut telah selesai ternyata masih menyisakan banyak pekerjaan yang belum rampung, meski telah diresmikan.
Sekretaris Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Sulawesi Tengah, Basri, menyampaikan bahwa proses serah terima pekerjaan (PHO) semestinya memastikan proyek telah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan dan dinyatakan selesai secara resmi. “Namun, faktanya, Puskesmas Tiloan masih membutuhkan pekerjaan tambahan. Proyek ini bahkan telah melampaui tahun anggaran dan belum selesai, tetapi sudah diresmikan. Ada apa di balik ini?” ungkap Basri.
Ia menduga bahwa proyek ini tidak mengikuti petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. “Kami menduga ada indikasi pekerjaan asal-asalan dan potensi kerugian negara. Ada kemungkinan terjadi persekongkolan antara pengawas, PPK, dan rekanan untuk memuluskan penandatanganan laporan progres kerja,” tambahnya.
Basri mempertanyakan keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan pelanggaran ini. “Proyek yang belum selesai sepenuhnya diduga telah dilakukan pelunasan. Apakah APH berani mengusut kasus ini?” tegasnya.
Detik1.co.id akan terus menelusuri kasus ini untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Nantikan laporan selanjutnya.