Berita  

Perpanjangan Jabatan Presiden Jokowi 3 Periode, DPW LBH Cakra Madura Menolak Dengan Tegas

Pamekasan, detik1.com – Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan diperpanjang sampai 3 periode kembali di bicarakan oleh elit-elit Parpol (Partai Politik). Ismail Ketua DPW LBH CAKRA Madura, Jawa Timur. Juga angkat bicara berkaitan dengan bergulirnya wacana perpanjangan masa Jabatan President Jokowi. Dengan berbagai alasan bagaimana Pemilu 2024 akan ditunda, sehingga banyak pendapat diberbagai Media, dari politisi dan praktisi hukum angkat bicara mengenai hal tersebut.

Ada yang pro kontra di Publik, dari pendukung dan oposisi yang menolak wacana tersebut. Salah satunya yang mendukung Penundaan Pemilu yaitu Ketua Partai Golkar, PAN, PKB dan lainnya yang mendukung wacana penundaan Pemilu 2024.

Selanjutnya Cak Ma’el Panggilan akrabnya selaku Ketua DPW LBH CAKRA Madura, Jawa Timur mengatakan, ”Menunda pemilu sama saja merampas hak-hak rakyat, karena melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang mengatakan pemilu dilakukan hanya 5 tahun sekali”. Cak Mavel dengan tegas, dalam wawancaranya kepada media Detik One.Com, Senin(28/02/2022)

Rasanya tidak masuk akal ketika pemilu akan ditunda dengan alasan lima hal ini.

Lima alasan jadi pertimbangan yakni pertama pandemi Covid-19 yang belum berakhir sehingga memerlukan perhatian keseriusan untuk menangani.

Kedua, ekonomi Indonesia belum membaik. Saat ini, pertumbuhan ekonomi rata-rata di 3%-3,5%. Banyak masyarakat yang masih kehilangan pekerjaan dan banyak usaha yang belum kembali pulih.

Ketiga, pertimbangan situasi global, seperti ekonomi global, konflik antara Rusia-Ukraina akan berpengaruh bagi ekonomi Indonesia dan global.

Keempat, pemilu membutuhkan biaya besar yaknu berkisar Rp 180 triliun-190 triliun. ditengah ekonomi yang masih sulit, alokasi dana Pemilu bisa untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Kelima, banyak program-program pembangunan tertunda karena pendemi. Perpanjangan dan penundaan Pemilu juga demi keberlanjutan kebijakan.

Lima alasan yang hanya berlandaskan analogi dan persefsi saja, ini tidak menjadi landasan utama yang hanya berasumsi belaka tidak berlandaskan hukum yang ada dan tidak sesuai dengan amandemen, yang sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 perubahan undang undang dasar harus dilaksanakan MPR, dan sampai saat ini belum ada perubahan dan amandemen oleh MPR.

Hal tersebut dinilai semakin menambah deretan kegaduhan juga ketimpangan yang terjadi selama kepemimpinan President Jokowi khususnya di periode keduanya ini.

“Jika perpanjangan masa jabatan presiden ini benar-benar terjadi, maka jelas Rezim President Jokowi telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi negara yang dalam hal ini adalah UUD 1945 yang secara jelas membatasi masa jabatan Jokowi berakhir pada tahun 2024 dan tidak ada lagi periode ke 3 bagi Jokowi sebagai Presiden RI sebagaimana bunyi pasal 7 yaitu presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 2 kali masa jabatan,” tutup Cak Ma’el.

(Budi/Tim)

error: