Buol, Sulteng, detik1.co.id // Rekonstruksi peningkatan ruas jalan Unone Babal, Kabupaten Buol, yang baru selesai dikerjakan belum genap sebulan sudah mengalami kerusakan. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 5,429 miliar.
Kerusakan aspal seringkali terjadi akibat kualitas bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Namun, di lapangan, banyak ditemukan jalan di Kabupaten Buol yang cepat rusak akibat struktur perkerasan jalan aspal fleksibel yang kurang optimal.
Menurut Team Teknik perwakilan DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) dalam kajiannya pada Senin, 6 Desember 2024, dugaan penyebab utama kerusakan lapisan aspal di ruas jalan Unone Babal disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah kadar aspal yang tidak sesuai dengan Job Mix Formula (JMF), suhu penghamparan aspal yang diduga tidak memenuhi spesifikasi, serta agregat yang belum padat namun dipaksakan dikerjakan. Selain itu, proses pemadatan yang kurang maksimal turut mempercepat kerusakan jalan.
“Jika dalam Job Mix Formula (JMF) disebutkan kadar aspal minimal 6,2%, maka kadar aspal yang digunakan di lapangan harus sama. Jika lebih rendah, daya rekat dan fleksibilitas aspal akan berkurang. Ini berpotensi menimbulkan retak rambut pada permukaan aspal, yang kemudian akan membiarkan air hujan masuk ke struktur bawah jalan dan memperparah kerusakan,” ungkap tim teknik LAKI-P45.
Selain itu, tim juga menekankan pentingnya uji laboratorium komposisi material sebelum pekerjaan di lapangan dimulai. Mereka menyatakan bahwa ketidakcocokan antara komposisi di laboratorium dengan realisasi di lapangan dapat berakibat fatal terhadap kualitas jalan.
Menanggapi kerusakan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol, Freza, membantah bahwa penyebab keretakan jalan disebabkan oleh ketidaksesuaian JMF. Ia menjelaskan bahwa kerusakan di beberapa titik jalan terjadi karena pengangkutan material yang menyebabkan persilangan kendaraan di bagian tepi dan tengah jalan.
“Kerusakan ini disebabkan oleh aktivitas pengangkutan material yang berpapasan di bagian pinggir jalan aspal dan bagian tengah. Pihak pengawas dan Direksi PUPR Buol sudah menginstruksikan pelaksana proyek, PT Konstruksi Mandiri Abadi, untuk segera melakukan perbaikan di titik-titik jalan yang rusak,” tegas Freza.
Dinas PUPR menekankan bahwa pihak kontraktor wajib bertanggung jawab atas kerusakan tersebut sesuai dengan ketentuan masa pemeliharaan proyek. Ke depan, diharapkan pengawasan dari semua pihak, termasuk konsultan pengawas dan pejabat pembuat komitmen (PPK), dapat lebih ketat agar hasil pekerjaan lebih optimal dan berkualitas.