Situbondo, detik1.co.id //Setelah resmi menetapkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di dua lokasi penting di Kabupaten Situbondo, yaitu rumah dinas Bupati dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Rabu 28 Agustus 2024.
Selain Bupati Karna Suswandi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas iniPUPR, Eko Prionggo, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024.
Penggeledahan di rumah dinas bupati dimulai pada pagi hari sekitar pukul 09.05 WIB. Sejumlah penyidik KPK yang dikawal oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap terlihat memasuki pendopo dan memeriksa seluruh ruangan. Penggeledahan ini berlangsung selama sekitar dua jam, hingga pukul 11.18 WIB.
Di lokasi lain, Kantor DPUPR Kabupaten Situbondo juga menjadi sasaran penggeledahan KPK. Tim penyidik KPK mendatangi kedua lokasi tersebut dengan menggunakan empat mobil, dua di antaranya berplat nomor L dan dua lainnya berplat W.
Dalam penggeledahan tersebut, beberapa koper dan dus karton yang diduga berisi barang bukti hasil pemeriksaan terlihat dibawa keluar dari rumah dinas bupati oleh para penyidik. Salah satu mobil yang digunakan oleh penyidik KPK meninggalkan lokasi sekitar pukul 10.39 WIB, sementara tiga mobil lainnya masih berada di tempat kejadian.
Langkah cepat KPK ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Situbondo. Kasus ini terkait dengan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa selama beberapa tahun terakhir.
KPK dalam rilis resminya yang disampaikan pada 27 Agustus 2024 di Jakarta mengungkapkan bahwa penyidikan telah dimulai sejak 6 Agustus 2024. Keduanya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo, ditetapkan sebagai tersangka dan akan diumumkan lebih lanjut terkait peran serta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, saat wawancara dengan awak media mengatakan bahwa bahwa KPK membuka penyidikan dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di pemkab Situbondo pada periode 2021-2024.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo pada tahun 2021-2024,” pungkas Tessa.