Sumenep, detik.co.id // Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku rudapaksa berinisial RFC (29) terhadap adik kandungnya, K (21), di Denpasar, Bali. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim tertanggal 7 September 2023.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Menjelaskan bahwa Peristiwa rudapaksa terjadi di rumah korban di Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Modus operandi berawal pada bulan Maret, ketika tersangka masuk ke kamar korban sekitar pukul 12.30 WIB. Tanpa memperhatikan penolakan korban yang berkata,”Kamu mau ngapain, saya ini saudaramu,” tersangka menyeret korban ke ruang depan dan melakukan kekerasan seksual.
“Korban sempat berteriak, “Berhenti kak, saya ini saudara kamu,” tetapi perlawanan korban diabaikan oleh tersangka,” ujar perwira tiga Balok di pundaknya ini.
Pada 5 September 2023, korban dibawa ke Puskesmas Batang-Batang setelah merasakan sakit di perut. Hasil tes urine menunjukkan korban hamil, dan tak lama setelah itu, korban melahirkan bayi perempuan yang dinyatakan meninggal dunia beberapa menit kemudian oleh pihak medis.
Tersangka RFC kemudian ditangkap pada 5 September 2024 sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah gudang kain di Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepotong kaos lengan pendek berwarna hitam dengan gambar beruang di dada, serta sepotong sarung berwarna hitam dengan kombinasi putih dan oranye.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf b dan c, Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.